Editor
KOMPAS.com- Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan 39 saksi untuk sidang peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan.
Enam terpidana tersebut, yaitu Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.
"Sampai saat ini, ada 39 saksi yang kami siapkan untuk memberikan kesaksian," ujar Jan S Hutabarat, salah satu kuasa hukum enam terpidana kepada media, Selasa (10/9/2024).
Baca juga: Jaksa Tolak Novum 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon karena Dinilai Mengada-ada
Jan mengatakan, saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta dan ahli yang diharapkan mampu membuka fakta-fakta baru yang belum pernah terungkap.
Baca juga: 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Dapat Perlindungan LPSK
Jan menjelaskan, para saksi akan dibagi ke dalam empat klaster.
Klaster pertama akan menghadirkan saksi alibi bernama Okta, Pramudya, dan Udin. Mereka siap memberikan kesaksian mengenai kejadian di lapangan.
Klaster kedua adalah saksi yang akan mengungkap dugaan kebohongan peristiwa, termasuk mantan RW, pemilik warung madura, serta Suhari dan Samsuri.
"Kemudian ada juga klaster saksi yang akan membahas penyiksaan. Renaldi dan Saka Tatal akan memberikan kesaksian terkait hal ini, yang akan diperkuat oleh terpidana lainnya," ucapnya.
Klaster terakhir akan menghadirkan saksi kecelakaan lalu lintas, seperti Adi, Purnomo, dan Ismail.
"Kami juga akan mengaitkan keterangan Mega, Wid, Fransiskus, Arta, Anwar dan Yusra dengan peristiwa kecelakaan tersebut," ucapnya.
Tidak hanya saksi fakta, persidangan juga akan menghadirkan saksi ahli yang terdiri dari berbagai bidang.
"Ahli pidana yang akan hadir antara lain Pak Mudzakkir, Jamin Ginting, Solehudin, dan Ibu Yasmawar dari Medan," jelas dia.
Selain itu, ahli penyidikan seperti Susno Duadji, psikolog forensik Reza Indragiri, dan ahli kedokteran forensik Prof Yoni juga rencananya dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Harapannya, saksi-saksi ini bisa memberikan kebenaran dan mengungkap peristiwa lebih terang," katanya.
Sementara, pada sidang yang akan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Cirebon, Jabar, Rabu (11/9/2024), pemohon akan menghadirkan empat saksi fakta dan alibi.
Sebelumnya, sidang PK pada Senin (9/9/2024) merupakan tanggapan dari jaksa terhadap memori PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy.
Namun, seluruh memori PK ditolak oleh jaksa.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bakal Ada Kejutan Besar? Berikut Agenda dan Saksi Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Besok
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang