Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Cirebon Tunjuk 3 Hakim untuk PK 6 Terpidana Kasus Vina

Kompas.com, 2 September 2024, 13:48 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, akan menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) 6 terpidana, pada Rabu (4/9/2024) siang. Pengadilan telah menunjuk tiga orang hakim yang akan menyidangkan PK ini.

Kasus pengungkapan dan pencarian kebenaran kematian Vina dan Eki 2016 memasuki babak baru. Setelah Saka Tatal, giliran tujuh orang terpidana akan menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Pantauan Kompas.com di lokasi, pengadilan juga telah mengumumkan agenda sidang PK ini dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Baca juga: Saka Tatal Temui 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dorong Berani Bicara di Sidang PK

Sidang PK akan digelar pada Rabu (4/9/2024) dan pengadilan telah menunjuk tiga orang hakim untuk menjalani sidang ini

"Hakim Ketua: Arie Ferdian SH MH. Hakim Anggota Rizqa Yunia, SH dan Galuh Rahma Esti, SH, MH," tertera dalam SIPP yang dikutip Kompas.com, Senin (2/9/2024) siang.

Ketiga hakim ini akan menjalani sidang PK 6 terpidana, antara lain: Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Rivaldi. Adapun satu terpidana lainnya, yakni Sudirman, masih menunggu proses penjadwalan.

Sebelumnya, Jutek Bongso, tim kuasa hukum tujuh terpidana, telah mengajukan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon agar sidang PK Sudirman digabungkan dengan 6 terpidana lainnya. Pasalnya, mereka berada dalam satu berkas yang sama.

Jutek juga meminta agar majelis hakim berusaha menghadirkan 7 terpidana seluruhnya untuk mengikuti sidang PK. 7 terpidana akan memberikan kesaksian secara langsung.

Seperti diberitakan sebelumnya, delapan orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di tahun 2016, menempuh jalur hukum melalui mekanisme Peninjauan Kembali untuk mencari keadilan. Mereka memastikan bahwa mereka bukanlah pelaku seperti yang dituduhkan selama ini.

Baca juga: Kasus Vina dan Eki: 8 Tahun Belum Tuntas, Kontroversi Terus Berlanjut

Saka Tatal adalah mantan terpidana kasus Vina yang telah mengajukan PK. Sidang PK pun telah selesai, dan menunggu hasil putusan Mahkamah Agung.

Saat ini, tujuh terpidana lainnya akan mengikuti sidang PK yang dijadwalkan dimulai pada Rabu (4/9/2024) lusa.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Pencarian Korban Longsor Arjasari Resmi Dihentikan, Dilanjutkan Relawan Tiga Hari
Pencarian Korban Longsor Arjasari Resmi Dihentikan, Dilanjutkan Relawan Tiga Hari
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau