CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengungkap kasus pembunuhan keji yang melibatkan kelompok anak punk.
Lima orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya perempuan dan tiga di antaranya masih di bawah umur.
Kepala Polres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebutkan, LH (15), MAR (17), dan ZSA (15) ditangkap di Cianjur. Sedangkan pelaku utama MSA (24) diringkus dalam pelarian bersama pacarnya FA (18) di daerah Malingping Banten.
Baca juga: Rusak TKP Pembunuhan Ibu dan Anak, Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka
Sementara korban berinisial RA (32) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan akibat penganiayaan berat tersebut.
"Kami tidak bisa sampaikan di sini bagaimana mereka menganiaya atau melakukan kekerasan kepada korban, karena sangat tidak manusiawi," kata Yonky saat konferensi pers di Mako Polres Cianjur, Selasa (10/9/2024).
Yonky menjelaskan, terdapat luka-luka di sekujur tubuh korban akibat pukulan benda tumpul, sayatan, dan luka bakar.
Baca juga: Cinta Ditolak, Mahasiswa Pontianak Aniaya Teman Wanitanya
"Luka yang dialami korban cukup banyak. Memang sadis sekali, bahkan ini ada anak-anak yang turut terlibat," ujar dia.
Diungkapkan Yonky, kasus pembunuhan di antara anggota kelompok punk atau anak punk di wilayah Cibeber, Cianjur ini dipicu ketersinggungan dan sakit hati pelaku terhadap korban.
Selain itu, para tersangka juga kesal karena korban dituding telah mengambil uang celengan milik mereka.
"Para pelaku kemudian menganiaya secara bersama-sama kepada korban dengan cara dipukul, diinjak, dan ada luka bakar," ucap Yonky.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengemukakan, setelah kasus ini terungkap dan para pelaku ditangkap, korban awalnya dilaporkan meninggal akibat over dosis dan dikeroyok geng motor.
"Ternyata para pelakunya tak lain teman-teman korban sendiri. Mereka kelompok anak punk yang suka ada di jalanan," ujar Tono kepada Kompas.com, Selasa.
Untuk memuluskan alibi mereka perihal sebab kematian korban, para tersangka membawa tubuh korban yang sudah tidak bernyawa ke suatu tempat tak jauh dari lokasi penganiayaan.
"Kemudian di antara pelaku mendatangi rumah orangtua korban untuk mengabarkan kematian korban yang seolah-olah menjadi korban pengeroyokan geng motor dan over dosis," ujar dia.
Tidak percaya begitu saja dengan keterangan penyebab kematian, Tono menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Hasilnya, berdasarkan visum dan keterangan saksi-saksi, korban diduga dibunuh karena di sekujur tubuhnya ditemukan bekas tindak kekerasan," ujar Tono.
Ia menegaskan, kelima tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang