CIMAHI, KOMPAS.com - Sebanyak 35 kendaraan, terdiri dari roda empat dan roda dua, digembok oleh petugas karena terparkir di zona larangan parkir di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Razia ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama dengan pihak Kepolisian, Subdenpom TNI, Garnisun TNI, dan Satpol PP.
“Yang terjaring razia ada 15 mobil dan lebih dari 20 motor, semuanya kami tempel stiker pelanggaran,” ujar Kepala Seksi Perparkiran Dishub Cimahi, Cuhaedi Supriadi, Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok
Cuhaedi menjelaskan bahwa zona larangan parkir diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia juga menyoroti bahwa ada lima mobil yang digembok karena sering melanggar meskipun sudah diberi peringatan sebelumnya.
“Memang ada lima mobil yang kami gembok karena bandel. Kendaraan-kendaraan itu sering kami edukasi, tetapi tetap parkir di bahu jalan,” jelasnya.
Dishub, bersama TNI-Polri dan instansi terkait, akan rutin melakukan operasi tertib parkir sebagai langkah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Menurut Cuhaedi, operasi tersebut dilakukan secara berkala dan telah dijadwalkan.
“Kami lakukan secara berkala, karena sudah terjadwal. Ada kajian dulu sebelum pelaksanaannya,” tambahnya.
Baca juga: Puluhan Kendaraan Digembosi dan Digembok karena Langgar Parkir di Kota Yogyakarta Selama Libur Natal
Cuhaedi menekankan pentingnya meningkatkan edukasi serta sosialisasi mengenai aturan parkir. Dalam setiap operasi, masih banyak ditemukan kendaraan yang parkir di zona larangan, terutama di bahu jalan.
“Demi kelancaran arus lalu lintas, parkirlah di tempat yang diperbolehkan dan jangan sembarangan, terutama di bahu jalan,” sebutnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang