Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Bunuh Istri di Bandung Ditangkap, Motifnya Diduga Cemburu

Kompas.com, 17 September 2024, 17:13 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pembunuhan, Siti Oktaviani (21), pada 11 September 2024 di Jalan Ciwastra, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku merupakan suami korban yang diketahui berinisial DJ (30).

"Alhamdulillah pada hari Senin, tanggal 16 pukul 09.00 WiB, tersangka berhasil diamankan di Pantai Cibangkong, Desa Sancang Cibalong, Kabupaten Garut," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartoni di Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/9/2024).

Budi menjelaskan, peristiwa penganiayaan dan pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 11 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Ciwastra, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Nenek yang Ditemukan Tewas di Deli Serdang Ternyata Dibunuh Suaminya, Motif Cemburu

Budi menyebut, tindakan yang dilakukan tersangka DJ ini merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Termasuk kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban yang dilakukan oleh tersangka atas nama DJ yang merupakan suami dari korban saudari Siti Oktaviani," ucapnya.

Adapun tindakan penganiayaan ini dilakukan dengan melakukan pemukulan berkali-kali ke bagian wajah, hidung, bibir, dan rahang korban.

Baca juga: Notaris di Medan Jadi Tersangka Usai Diduga Rekayasa Pembunuhan Suaminya

Tak hanya itu, tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkot ini juga melakukan penusukan dengan senjata tajam ke bagian pinggang kiri dan punggung korban.

"Tujuh kali tusukan yang mengakibatkan (korban) meninggal dunia," ungkap Budi.

Pada tanggal yang sama, Polsek Buah Batu mendapat laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan para saksi dan mencari alat bukti. Sejumlah bukti yang terkumpul ini merujuk pada dugaan DJ sebagai pelaku.

Pengejaran pun dilakukan terhadap pelaku yang saat itu telah melarikan diri. Polisi mencari korban ke wilayah Sumedang, Tasikmalaya, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Pantai Cibangkong, Kabupaten Garut.

Menurut Budi, motif sementara yang didapat dari pemeriksaan diduga cemburu. Namun untuk memastikannya polisi masih terus melakukan pemeriksaan.

"Motifnya diduga cemburu karena pelaku mencurigai korban ada dugaan selingkuh tetapi sekali lagi ini masih keterangan daripada tersangka masih kita dalami lagi," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti baju dan celana, dan pisau.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 UU  Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana paling maksimal 15 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau