SUMEDANG, KOMPAS.com - LN (36) dan DS (17), dua wanita asal Cisarua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berkomplot melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap para korbannya dengan cara memberi racun tikus.
Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kedua pelaku beraksi setelah mendapatkan korban melalui aplikasi kencan, Bado.
Dwi menuturkan, sasaran para pelaku adalah lelaki paruh baya dan single. Setelah mendapatkan profil korban, para pelaku kemudian meminta bertemu dengan dalih mengajak kencan.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Gemboskan Ban dan Pecah Kaca Mobil di Malang
Saat bertemu dengan korbannya, pelaku memberikan racun tikus yang dimasukkan ke dalam kopi, makanan, mie ayam milik korban.
"Setelah korban tak berdaya, para pelaku menguras barang berharga milik korban mulai dari sepeda motor, STNK, BPKB, smartphone, uang tunai, hingga ATM korban," ujar Dwi kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Jumat (27/9/2024) siang.
Dwi menuturkan, dari 4 korban yang masuk perangkap, satu di antaranya harus menjalani perawatan intensif di RSUD Umar Wirahadikusumah selama beberapa minggu, akibat racun tikus yang diberikan para pelaku.
Baca juga: Pencuri Emas dan Uang Rp 180 Juta di Deli Serdang Ditangkap, Hasil Curian Dibelikan Baju
"Jadi para pelaku ini memang sengaja meracuni korbannya dengan racun tikus, dosisnya memang untuk racun tikus. Jadi korbannya ini tidak sampai meninggal dunia, hanya mual, pusing, muntah-muntah. Hanya ada satu korban yang harus dirawat di rumah sakit selama beberapa minggu akibat racun tikus ini," tutur Dwi.
Dwi menyebutkan, kedua pelaku berperan saling mengisi satu sama lain. Mulai dari mencari korban melalui aplikasi kencan hingga temu kencan di sejumlah tempat yang telah ditentukan melalui chating.
"Tempat ketemuannya ada di tiga lokasi, di Hotel Roma, Tomo; di Warung Kopi Cigendel, Pamulihan; dan di wilayah Tanjungsari," sebut Dwi.
Dwi menuturkan, kedua tersangka tertangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari tiga korban.
"Setelah melalui penyelidikan, kedua pelaku yang merupakan wanita ini akhirnya teridentifikasi, lalu kami amankan," ujar Dwi.
Dwi menambahkan, dari hasil kejahatan kedua pelaku, Polres Sumedang mengamankan sejumlah barang bukti. Terdiri dari 3 unit motor, STNK, BKPB, ATM, buku tabungan, hingga ponsel.
"Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana jo Pasal 365 KUHPidana, ancaman 9 tahun penjara. Karena masih di bawah umur, pelaku DS kami titipkan di rumah tahanan anak," ungkap Dwi.
Sementara itu, LN melakukan aksinya ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Iya menyesal, karena kebutuhan saya spontan, muncul ide kayak gitu. Motornya saya jual, uangnya dibagi dua. Tapi yang satu motor lagi belum kejual karena keburu ketangkap," kata LN.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang