CIANJUR, KOMPAS.com - Seorang pelajar SMA berinisial CA (18) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat dalam jaringan judi online internasional.
Pelaku memperoleh bayaran besar, yakni Rp 600.000 per pekan atau Rp 2,4 juta setiap bulan, dari kegiatan mempromosikan salah satu situs judi yang berbasis di luar negeri.
Kepala Polres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan, "Modus pelaku ini melakukan spam situs judi melalui postingan maupun reels di Instagram."
Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Bebas Agustus 2024 meski Divonis 3 Tahun di 2023
CA menerima bayaran dari pemilik situs dengan cara ditransfer melalui virtual account.
"Modus pelaku ini melakukan spam situs judi melalui postingan maupun reels di Instagram." tambahnya.
Yonky mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di kediamannya di daerah Cibeber, Cianjur, bersama barang bukti berupa ponsel, akun media sosial miliknya, dan tangkapan layar situs judi.
"Sepak terjang pelaku berhasil dideteksi oleh patroli tim siber kita, untuk selanjutnya diamankan pada Selasa malam lalu," ujar Yonky.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menuturkan bahwa tersangka baru menjalankan kejahatannya selama lebih dari sebulan.
"Uang hasil bayarannya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Statusnya masih pelajar, ya," ucap Tono.
Baca juga: Berjuang Melawan Kecanduan, Cerita Para Korban Judi Online di NTT
CA terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp 10 miliar dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang