Editor
KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kota Bandung, Jawa Barat, mulai menerapkan uji coba pembayaran parkir on the street menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di dua ruas jalan, yaitu Jalan ABC dan Jalan Banceuy.
Uji coba ini dilakukan pada Kamis (10/9/2024) oleh dua orang juru parkir resmi yang mengenakan rompi biru dan oranye dengan barcode di bagian belakangnya.
Sejumlah pengendara telah mencoba membayar parkir dengan cara memindai barcode pada rompi juru parkir.
Baca juga: 2 Pria Tewas Tenggelam Saat Mancing di Kolam Dekat GBLA Bandung
Hal ini merupakan salah satu inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tujuan utama inovasi ini adalah memudahkan pembayaran bagi pengguna parkir, sekaligus meningkatkan PAD," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, saat ditemui di lokasi uji coba di Jalan ABC.
Dengan inovasi ini, pembayaran parkir di ruas jalan tersebut tidak lagi dapat dilakukan secara tunai.
Pengguna parkir wajib menggunakan QRIS, sesuai dengan ketentuan bahwa setiap juru parkir resmi sudah dilengkapi rompi dengan barcode.
"Pembayaran tunai tidak lagi berlaku. Jika ada barcode di rompi juru parkir, itu berarti hanya bisa menggunakan QRIS," tegas Asep.
Baca juga: Pembangunan Tol Dalam Kota Bandung Dimulai 2026
Dalam sistem pembayaran menggunakan QRIS, juru parkir akan mencatat nomor kendaraan, dan saat pengendara memindai barcode, tarif parkir secara otomatis tertera sesuai dengan lama parkir.
"Misalnya, tarif untuk kendaraan roda empat adalah Rp5 ribu per jam, yang sudah tercantum di belakang rompi juru parkir. Plat nomor kendaraan akan dicatat saat masuk, dan jika parkir selama satu jam, pengguna cukup membayar Rp 5.000 melalui QRIS," jelasnya.