TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Tasikmalaya, Jawa Barat, Yedi Rahmat, menilai wajar Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan tidak netral oleh calon kepala daerah ke Bawaslu saat Pilkada.
Saat ini, Yedi fokus memajukan Kabupaten Tasikmalaya dengan seluruh potensinya.
Menanggapi laporan tersebut, Yedi mengaku akan mengikuti proses dengan ikhlas sesuai aturan Bawaslu.
"Itu hal biasa di dunia birokrasi, apapun itu sebagai kontrol sosial. Yang menentukan kan pihak yang punya kewenangan. Namanya manusia tidak luput dari kesalahan," kata Yedi saat diwawancara di Kantor Bupati Tasikmalaya, Kamis (24/11/2024) sore.
Baca juga: Merasa Disudutkan, Calon Petahana Pilkada Tasikmalaya Mengadu ke Bawaslu
Yedi juga menyebut, selama ini menjalankan tugasnya dengan mengunjungi seluruh kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
Kabupaten ini terdiri dari 39 kecamatan yang jaraknya berjauhan, termasuk Kecamatan Cikalong yang membutuhkan waktu tempuh hingga tiga jam dan berbatasan dengan Kabupaten Pangandaran.
"Kalau ada yang melaporkan, kita ikhlas saja. Kita terima banyaknya masukan," tambah Yedi.
Yedi menjelaskan, fokus utamanya saat ini adalah mengembangkan potensi seluruh aspek di Kabupaten Tasikmalaya untuk kesejahteraan rakyat.
Kabupaten Tasikmalaya memiliki wilayah yang sangat luas, mulai dari pesisir Pantai Selatan hingga pegunungan di utara, berbatasan dengan Ciamis dan Garut.
"Kita niat baik saja untuk membangun Kabupaten Tasikmalaya lebih maju," pungkasnya.
Sebelumnya, Yedi Rahmat dilaporkan oleh tim hukum calon bupati petahana nomor urut 3, Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz, ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Yedi diduga melanggar netralitas ASN dan kode etik dengan memberikan pernyataan yang menyudutkan calon petahana terkait pembangunan infrastruktur.
Baca juga: Syaikhu Usulkan Sistem Belanja Online Pasar Tasikmalaya Diadopsi di Jabar
Selain itu, paslon yang diusung PDI-P, PKB dan Nasdem, itu juga melaporkan adanya dugaan pembagian paket sembako ke masyarakat dengan disertai foto salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Tim Hukum Ade-Iip, Demi Hamzah Rahadian, menyatakan bahwa Pjs Bupati seharusnya menjaga netralitas ASN selama proses Pilkada.
"Pjs ini seharusnya menciptakan ketenangan, bukan malah menimbulkan kekisruhan. Beliau juga seharusnya memahami kondisi keuangan daerah, bukan menyudutkan bupati terkait pembangunan infrastruktur," jelas Demi di kantornya, Kamis (24/10/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, mengaku telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penelaahan untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang