SUKABUMI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangkap dua perempuan muda berinisial FN (18) dan SA (18) di wilayah Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.
Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran judi online.
Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan selebgram yang mendapatkan endorse iklan dari situs judi online.
"Keduanya berperan mempromosikan judi online melalui status akun Instagram miliknya," ungkap Samian dalam konferensi pers di Palabuhanratu, Selasa (29/10/2024).
Baca juga: Kelompok Motor Vespa di Sukabumi Diserang Orang Tak Dikenal
Samian menjelaskan bahwa kedua perempuan ini memiliki kontrak endorse selama tiga bulan dengan pemilik situs judi online, yang diperpanjang setiap tiga bulan.
"Setiap tiga bulan, mereka mendapatkan pembayaran sebesar Rp3.000.000. Pembayaran dilakukan oleh admin judi online melalui e-money," jelasnya.
Menurut pengakuan keduanya, mereka telah menjalankan aktivitas ini selama lima bulan dan menggunakan penghasilan tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Keduanya diamankan saat sedang beraktivitas tanpa melakukan perlawanan dan mengakui kesalahan mereka.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk memburu admin judi online yang terlibat.
"Kedua pelaku ini baru lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)," tambah Samian.
Baca juga: Melihat Janji Politik pada Pertarungan Pilkada 2024 di Sukabumi
Atas perbuatannya, kedua perempuan tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," kata Samian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang