CIANJUR, KOMPAS.com - Seorang pengusaha wanita berinisial DL asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam proyek fiktif senilai Rp 500 juta.
Penangkapan ini dilakukan setelah DL mangkir dari dua kali pemanggilan untuk pemeriksaan.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa DL ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam proses penahanan.
"Ini prosesnya cukup lama, ya, dari tahun 2023, dan baru kita tetapkan sekarang setelah kita lakukan upaya-upaya, baik proses penyelidikan, pendalaman dokumen, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti," ungkap Tono di mako polres, Selasa (5/11/2024) malam.
Baca juga: Mantan DPRD Pamekasan Zamahsari Ditahan Terkait Proyek Fiktif
Tono menambahkan bahwa DL dijemput di kediamannya pada Senin (4/11/2024) karena tidak mengindahkan dua kali pemanggilan polisi.
"Modus tersangka ini menawarkan dan mengiming-imingi pekerjaan konstruksi pada Dinas Bina Marga yang berasal dari aspirasi," ujarnya.
Sebelumnya, pelapor diminta untuk mentransfer uang ke rekening tersangka sebesar Rp 500 juta.
"Namun, apa yang dijanjikannya tidak terealisasi atau fiktif sehingga pelapor atau korban mengalami kerugian sebesar itu," ucapnya.
Informasi yang diperoleh Kompas.com menyebutkan bahwa DL merupakan adik kandung salah satu calon bupati Cianjur.
Baca juga: Korupsi Proyek Fiktif Rp 640 Juta, Eks Kadisdik Binjai Ditahan
Namun, saat ditanya mengenai keterkaitan tersebut, Tono enggan berkomentar.
"Kaitan dengan itu, kita tidak mau dipolitisasi. Silakan teman-teman wartawan yang mencari tahu, kita fokus di penanganan perkaranya saja," kata Tono.
DL disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang