Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update UMK Cirebon 2025, Berapa Besarannya?

Kompas.com, 2 Januari 2025, 16:42 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Cirebon, Jawa Barat 2024, mengalami kenaikan 6,5 persen. Kenaikan UMK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari hingga akhir 2025 mendatang.

Kenaikan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMK 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat rata-rata sebesar 6,5 persen.

Baca juga: Update, UMR Lhokseumawe 2025 Ditetapkan Rp 3,6 Juta

Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga mengamanatkan penetapan tersebut agar dipatuhi dan dilaksanakan mulai 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Herdianto, menyampaikan UMK Kabupaten Cirebon naik sebesar Rp 163.652 atau senilai 6,5 persen.

UMK Kabupaten Cirebon sebelumnya Rp 2.517.730, naik 6,5 persen menjadi Rp 2.681.382.

Baca juga: UMK dan UMSK Jawa Tengah 2025 Diumumkan, Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah


Baca juga: Bayang-bayang PHK dan Harapan Buruh PT Sritex di Tengah Status Pailit...

UMK Kota Cirebon 2025

Nilai kenaikan ini merupakan hasil rapat pleno pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon bersama serikat pekerja dan para pengusaha.

"Kami sepakati bersama dan mengusulkan rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Cirebon senilai 6,5 persen," kata Novi saat ditemui Kompas.com, Senin (16/12/2024) siang.

Tak hanya Kabupaten Cirebon, besaran kenaikan yang sama juga terjadi pada wilayah Madya, yakni Kota Cirebon.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Cirebon yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Suherman menyebutkan, pihaknya telah melakukan rapat pleno bersama para pengusaha dan perwakilan organisasi buruh.

Baca juga: Diduga Terjatuh Saat Latihan, Skater asal Tanggerang Ditemukan Tewas di GOR Brebes

Hasil rapat tersebut menyepakati kenaikan UMK Kota Cirebon naik 6,5 persen.

Berdasarkan catatan UMK Kota Cirebon 2024 senilai Rp 2.533.038. Setelah mendapatkan kenaikan 6,5 persen atau senilai Rp 164.000, menjadi Rp 2.697.685

"Dalam rapat pleno penetapan rekomendasi kenaikan UMK Kota Cirebon senilai 6,5 persen, kami mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024," ucapnya usai rapat pleno pada Kamis (12/12/2024) siang.

Kenaikan UMK Kota dan Kabupaten Cirebon yang naik 6,5 persen ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan UMK di seluruh Kota Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, diharapkan dapat berpengaruh positif pada meningkatnya daya beli masyarakat.

Baca juga: UMR Demak 2025 Terbesar Kedua di Jateng, Berapa Besarannya?

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau