CIREBON, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Cirebon, Jawa Barat 2024, mengalami kenaikan 6,5 persen. Kenaikan UMK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari hingga akhir 2025 mendatang.
Kenaikan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMK 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat rata-rata sebesar 6,5 persen.
Baca juga: Update, UMR Lhokseumawe 2025 Ditetapkan Rp 3,6 Juta
Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga mengamanatkan penetapan tersebut agar dipatuhi dan dilaksanakan mulai 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon, Novi Herdianto, menyampaikan UMK Kabupaten Cirebon naik sebesar Rp 163.652 atau senilai 6,5 persen.
UMK Kabupaten Cirebon sebelumnya Rp 2.517.730, naik 6,5 persen menjadi Rp 2.681.382.
Baca juga: UMK dan UMSK Jawa Tengah 2025 Diumumkan, Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah
Baca juga: Bayang-bayang PHK dan Harapan Buruh PT Sritex di Tengah Status Pailit...
Nilai kenaikan ini merupakan hasil rapat pleno pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon bersama serikat pekerja dan para pengusaha.
"Kami sepakati bersama dan mengusulkan rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Cirebon senilai 6,5 persen," kata Novi saat ditemui Kompas.com, Senin (16/12/2024) siang.
Tak hanya Kabupaten Cirebon, besaran kenaikan yang sama juga terjadi pada wilayah Madya, yakni Kota Cirebon.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Cirebon yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Suherman menyebutkan, pihaknya telah melakukan rapat pleno bersama para pengusaha dan perwakilan organisasi buruh.
Baca juga: Diduga Terjatuh Saat Latihan, Skater asal Tanggerang Ditemukan Tewas di GOR Brebes
Hasil rapat tersebut menyepakati kenaikan UMK Kota Cirebon naik 6,5 persen.
Berdasarkan catatan UMK Kota Cirebon 2024 senilai Rp 2.533.038. Setelah mendapatkan kenaikan 6,5 persen atau senilai Rp 164.000, menjadi Rp 2.697.685.
"Dalam rapat pleno penetapan rekomendasi kenaikan UMK Kota Cirebon senilai 6,5 persen, kami mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024," ucapnya usai rapat pleno pada Kamis (12/12/2024) siang.
Kenaikan UMK Kota dan Kabupaten Cirebon yang naik 6,5 persen ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan UMK di seluruh Kota Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, diharapkan dapat berpengaruh positif pada meningkatnya daya beli masyarakat.
Baca juga: UMR Demak 2025 Terbesar Kedua di Jateng, Berapa Besarannya?
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang