BOGOR, KOMPAS.com - Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) terkait kasus tindak pidana korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Bambang yang merupakan ahli lingkungan dilaporkan karena dinilai tidak berkompeten dalam menetapkan nilai kerugian negara dari kasus tata niaga timah.
Bambang merespons soal pelaporan dirinya terkait perhitungan kerugian negara tersebut.
Awalnya, ia membalas singkat pesan chat WhatsApp saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Guru Besar IPB Dipolisikan Terkait Kasus Harvey Moeis, Apa Penyebabnya?
"Saya sedang di pesawat mau take off," tulis singkat Bambang merespons pertanyaan Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Saat dihubungi kembali, Bambang enggan berkomentar lebih jauh.
Dia hanya menyampaikan secara singkat bahwa tanggapan sudah ia jawab melalui Kepala Biro Komunikasi IPB University.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi IPB University Yatri Indah Kusumastuti menyampaikan respons Bambang.
"Untuk masalah Timah, yang berhak menjawab itu satu pintu yaitu dari Kapuspenkum Kejaksaan atau Dirdik/Dirtut. Saya taat asas," kata Bambang melalui Yatri.
Diberitakan sebelumnya, Bambang yang bertastus ahli dalam penyidikan kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Alasan Guru Besar IPB Dipolisikan Usai Sebut Kerugian Kasus Timah Rp 271 Triliun
Bambang dinilai tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus tata niaga timah yang berujung vonis sejumlah terdakwa, salah satunya Harvey Moeis. Bahkan di akhir-akhir kerugian mencapai Rp 300 triliun.
"Kami berharap majelis hakim menelaah lebih jauh, tidak hanya pada penilaian subyektif," kata Pengacara Hukum Andi Kusuma seusai membuat laporan pengaduan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025).
Andi menjelaskan, pelaporan Bambang Hero tidak berkaitan dengan kasus perorangan seperti Harvey Moeis.
"Kami hanya soal penghitungan kerugian negara yang perlu menjadi perhatian bersama. Soal Harvey Moeis dan lainnya tidak bisa saya komentari karena bukan klien kami," jelas Andi yang didampingi rekan pengacara Budiyono dan Eli Rebuin.
Dalam aduan tertulis yang disampaikan ke Polda Babel, Bambang dinilai tidak berkompeten dan tidak melibatkan banyak ahli dalam menetapkan nilai kerugian dalam kasus tata niaga timah periode 2015-2022.
Baca juga: Kerugian Rp 271 T yang Jerat Harvey Moeis Berbuntut Panjang, Guru Besar IPB Dilaporkan ke Polisi
"Belakangan ditemukan fakta bahwa Bambang Hero Saharjo tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Tidak memiliki relevansi karena yang bersangkutan adalah ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan bukan merupakan ahli keuangan negara," ujar Andi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Nyoman Merthadana, mengatakan telah menerima laporan pengaduan terkait penghitungan kerugian dalam kasus timah.
"Benar dari pengacara ada laporan pengaduan yang tentunya kami dalami dulu," ujar Nyoman. Penolakan terhadap hasil penghitungan kerugian timah di Bangka Belitung bergulir sejak lama.
Dalam kasus korupsi timah, sejumlah tersangka sudah menjalani persidangan dan sebagian sudah divonis.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang