BOGOR, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan bahwa SN (38) sempat cekcok sebelum membacok istrinya, NS (29).
SN alias Labu menganiaya istrinya saat sedang tidur di ruang tengah di rumahnya, Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Jadi awalnya hari Kamis itu pelaku dan korban ini yang merupakan suami istri cekcok, ada pertengkaran antara mereka," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
Teguh mengatakan, penyebab pertengkaran tersebut karena pelaku tidak terima atau kesal ditegur oleh istrinya atau korban.
Baca juga: Suami Bacok Istri di Bogor, Pelaku Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Karena amarahnya sudah tak terbendung, pelaku kemudian mengambil golok ke dapur dan membacok istrinya berkali-kali.
"Penyebab pertengkaran karena korban itu menegur suaminya untuk berhenti menjadikan rumah mereka sebagai tempat transit bagi orang-orang yang pesan open BO melalui aplikasi Michat. Korban langsung dibacok menggunakan golok ke arah wajah dan kepala belakang," ucapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Aysha untuk mendapatkan pertolongan.
"Untuk korban mengalami luka bacokan di wajah, pipi, leher belakang, tangan," ujarnya.
Atas perbuatannya, SN alias Labu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan masing-masing ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Tersangka terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.
"SN memang mengakui melakukan pembacokan karena dia kesal ditegur oleh istrinya," pungkas Teguh.
Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dan ditahan di Polres Bogor, sekarang sedang pemeriksaan.
Statusnya suami istri.