Tersangka inisial SN (38) dan korban NS (29).
Jadi awalnya hari Kamis itu pelaku dan korban ini yang merupakan suami istri cekcok, ada pertengkaran antara mereka, diduga penyebabnya karena pelaku tidak terima karena korban menegur sehingga bertengkar.
Penyebab pertengkaran karena korban itu menegur suaminya untuk berhenti menjadikan rumah mereka sebagai tempat transit bagi orang-orang yang pesan open BO melalui aplikasi Michat.
Suaminya tidak terima, pelaku ambil golok ke dapur lalu istrinya yang lagi tidur di ruang tengah langsung dibacok menggunakan golok ke arah wajah dan kepala belakang.
Bagian kepala dan ada yang mengenai tangan karena berusaha menepis.
Kondisi korban sedang dalam perawatan, kondisi terakhir sadar dan sampai saat ini belum bisa diambil keterangan.
Kalau anaknya tidak ada.
Anaknya ada 2.
Melarikan diri ke arah Kota Bogor.
Polsek Sukaraja dibantu warga mengejar dan berhasil diamankan di Kota Bogor.
Baca juga: Pengurus Ponpes di Lampung Aniaya Bocah gara-gara Merasa Uangnya Dicuri
Kemarin ditangkapnya, kejadian kurang lebih setengah 5 diamankan setengah 6.
Mengakui memang karena kesal ditegur oleh istrinya.
Pasal yang dikenakan UU KDRT sama penganiayaan berat.
Pasal 44 ayat 2 UU KDRT dan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Ancaman 10 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang