BANDUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menutup operasional sejumlah tempat hiburan malam saat perayaan Imlek pada 29 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari ketetapan rutin terkait hari besar keagamaan di Kota Bandung.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Arief Syaifudin, mengonfirmasi kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan ini telah menjadi standar yang diterapkan setiap tahun.
“Kalau yang namanya standar hari besar agama, tempat hiburan ditutup. Itu mah standar, setiap tahun juga seperti itu,” kata Arief saat dihubungi, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Sejarah Tahun Baru Imlek: Dari China ke Dunia
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa pihaknya akan menjalankan instruksi melalui surat edaran yang mengatur penutupan tempat hiburan malam saat perayaan Imlek.
Penutupan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kalau sudah ada pemberitahuan lewat surat edaran, itu biasanya kita monitor saja, sudah tutup atau belum. Harus tutup dong,” ujar Rasdian.
Sebagai langkah pengawasan, Satpol PP akan menerjunkan personel untuk memonitor aktivitas tempat hiburan malam selama malam perayaan Imlek. Rasdian juga mengimbau masyarakat untuk menghormati perayaan Imlek dengan menahan diri dan menjaga suasana kondusif.
“Mohon bersabar dan menahan diri. Karena ini tidak berlangsung lama,” tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang