Editor
JAKARTA, KOMPAS.com - NK (33) dan PSR (27), dua ibu rumah tangga, ditetapkan sebagai tersangka arisan fiktif di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Keduanya dilaporkan delapan korban yang mengeklaim total kerugian sebesar Rp 400 juta.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, kedua tersangka merupakan warga Cimahi.
"Kita mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kita amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi," kata Tri di Cimahi, Senin (20/1/2025), dikutip dari Antara.
Baca juga: Suami Selebgram Pelaku Arisan Fiktif di Lombok Barat Turut Ditangkap
Tri menjelaskan bahwa pelaku NK dan PSR menjaring para korban melalui media sosial Instagram. Akunnya ditautkan dengan link aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kedua tersangka juga kerap mengunggah rentetan pemenang arisan agar calon korban makin percaya.
"Pelaku membuat akun di medsos Instagram nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung ngelink ke WA. Ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif hingga para korban terbuai,” katanya.
Baca juga: Ganti Kerugian Korban, Penipu Arisan Fiktif di Jombang Bebas dari Jerat Pidana
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain.
Sebab, ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi peserta dari arisan tersebut.
"Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang member-nya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang