Editor
BANDUNG, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan Kota Bandung mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai aksi getok parkir selama libur panjang Tahun Baru Imlek 2025.
Juru parkir liar memanfaatkan tingginya jumlah wisatawan, terutama di titik rawan seperti Jalan Tamansari dan sekitar Kebun Binatang Bandung, untuk mengarahkan kendaraan parkir di trotoar atau bahu jalan dengan tarif yang tidak wajar.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, memastikan pihaknya akan terus memantau lokasi tersebut.
“Kami akan pantau di beberapa titik rawan, terutama di kawasan destinasi wisata,” ujarnya, Minggu (26/1/2025).
Baca juga: Waspada Aksi Getok Tarif Parkir Selama Libur Panjang di Bandung
Menurut Asep, tarif parkir di Bandung sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021, yaitu Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp 3.000 per jam untuk kendaraan roda dua.
"Jangan mau diarahkan ke tempat yang tidak boleh parkir, sesuai aturan saja," tegasnya.
Untuk mencegah praktik ini, petugas Dishub akan disiagakan di titik keramaian seperti Dago, Gasibu, dan Braga untuk pengawasan dan penindakan juru parkir liar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang