KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Purwakarta memeriksa Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terkait kasus dugaan gratifikasi mobil mewah, Rabu (5/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengatakan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga diterima oleh Anne Ratna Mustika terus berjalan.
"Kejaksaan Negeri Purwakarta memanggil Anne untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan ia hadir memenuhi panggilan tersebut," kata Martha.
Baca juga: Debat Pilkada Purwakarta, Binzein Bicara Purwakarta Istimewa hingga Anne Pamer Saung Ambu
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Anne diperiksa sebagai saksi.
"Kejaksaan Negeri Purwakarta terus menjalankan penyidikan secara profesional dan proporsional dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," ujar Martha.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menyita mobil Innova Hybrid bernomor polisi T 1507 CA.
Mobil tersebut merupakan barang bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman, membenarkan bahwa kendaraan mewah tersebut merupakan barang sitaan dari persoalan hukum yang saat ini tengah ditangani Kejari Purwakarta.
Baca juga: Anne Ratna Mustika Dapat Rekomendasi Golkar untuk Pilkada Purwakarta 2024
Nana mengatakan penyelidikan kasus itu dilakukan sejak awal 2024.
Nana mengaku proses penyitaan mobil mewah yang diduga sebagai bukti gratifikasi memakan waktu cukup lama.
Penyitaan baru bisa dilakukan di sekitar Jakarta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang