LEBAK, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, berencana membuat aturan bagi influencer dan konten kreator yang membuat konten di wilayah Adat Baduy.
Kebijakan ini mengikuti aturan yang sebelumnya telah ditetapkan Lembaga Adat Baduy, termasuk larangan menerbangkan drone dan membuat konten TikTok di Baduy Dalam.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak, Imam Rismahayadin, menyatakan pihaknya akan mendukung dan mengikuti keputusan yang dibuat oleh Lembaga Adat Baduy.
"Kalau itu keputusan Lembaga Adat, kita ikuti," kata Imam saat dihubungi, Senin (10/2/2025).
Baca juga: Drone Dilarang Terbang di Atas Wilayah Baduy karena Meresahkan
Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak pengunjung yang membuat konten tanpa memahami aturan adat yang berlaku. Oleh karena itu, Pemkab Lebak berencana merancang regulasi terkait pembuatan konten di wilayah Baduy.
"Kemarin kan banyak konten kreator yang buat, alasannya enggak tahu (aturannya)," ujarnya.
Imam mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menggelar rapat dengan Lembaga Adat Baduy dan Pemerintah Provinsi Banten untuk membahas aturan ini.
"Keputusan hasil rapat akan kita buat, mau ditulis, bukan hanya untuk masyarakat Baduy saja, tapi pengunjung Saba Budaya Baduy," katanya.
Sebelumnya, Kepala Desa Kanekes, Oom, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) yang melarang penggunaan drone di Wilayah Adat Baduy. Selain itu, pengunjung juga dilarang membuat konten TikTok di Baduy Dalam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang