Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pengunjung Hotel di Sukabumi Kena Denda Rp 1 Juta karena Gabungkan Kasur

Kompas.com, 12 Februari 2025, 16:38 WIB
Irfan Maullana

Editor

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebuah video berdurasi 29 detik yang diunggah akun TikTok @putririna1980 menjadi viral setelah menampilkan keluhan seorang tamu hotel di Sukabumi yang dikenakan denda karena menyatukan kasur twin bed.

Pengunggah video, Rina, menjelaskan bahwa kamar tersebut dipesan untuk mahasiswanya yang akan menghadiri wisuda. Pemesanan dilakukan sejak November 2024, namun ia mengaku tidak mengetahui aturan larangan menggabungkan kasur.

“Seharusnya aturan ini disampaikan dengan jelas kepada tamu sejak awal, bukan justru menjadi jebakan bagi pelanggan,” ujar Rina dalam unggahannya.

Ia mengungkapkan kekesalannya karena uang deposit sebesar Rp 600.000 yang telah disetorkan saat memesan kamar tidak dikembalikan oleh pihak hotel. Bahkan, pihak hotel sempat meminta tambahan pembayaran.

Baca juga: Viral Denda Hotel Rp 1 Juta di Sukabumi karena Tamu Gabungkan Kasur

Penjelasan Pihak Hotel

Menanggapi viralnya video tersebut, pihak hotel memberikan klarifikasi melalui akun media sosial resminya, @anugrahhotel.

Dalam unggahan tersebut, pihak hotel menyatakan bahwa uang Rp 600.000 tersebut merupakan deposit untuk dua kamar.

Saat check-in, tamu sudah menyetujui kemungkinan dikenakan extra cleaning fee jika melanggar aturan dengan menandatangani formulir registrasi.

Baca juga: Viral Kamar Hotel JW Marriott Medan Kebanjiran Buntut Pengunjung Gantung Baju di Sprinkler, Ini Kata Manajemen

Namun, pihak hotel menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan yang dibebankan karena deposit tersebut dianggap cukup untuk menutupi biaya pembersihan ekstra.

Sebagai bentuk itikad baik, pihak hotel juga menawarkan pengembalian deposit Rp 600.000 serta mengundang Rina untuk menginap kembali.

Respons Pemerintah Daerah

Pejabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, turut merespons kasus ini dan meminta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Menurut Kusmana, aturan mengenai denda bagi tamu yang melanggar ketentuan memang diterapkan di beberapa hotel, terutama di Jawa Barat.

“Saya punya grup hotel-hotel se-Jawa Barat, memang ada beberapa aturan hotel seperti itu, tertulis dan ditandatangani. Ada juga yang meringankan komunikasi antara konsumen dan hotel,” kata Kusmana saat ditemui di Puskesmas Selabatu, Senin (10/2/2025).

Kasus ini memicu perdebatan di media sosial mengenai transparansi aturan hotel terhadap tamu. Pihak terkait pun diharapkan dapat menemukan solusi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Penulis: Kontributor Sukabumi, Riki Achmad Saepulloh

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau