SUKABUMI, KOMPAS.com - Polisi menetapkan SDF (43 tahun) sebagai tersangaka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Kesehariannya SDF mengaku berprofesi sebagai guru ngaji di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan korban merupakan para muridnya.
“Ini terjadi di daerah Simpenan, seorang guru ngaji melakukan pencabulan terhadap murid-murid,” kata Kepala Kepolisian Polres Sukabumi, AKBP Samian saat konferensi pers, Jumat (14/2/2025).
Perbuatan yang dilakukan oleh SDF diketahui pada 29 Januari 2025. Samian menyebutkan, tersangka melakukan aksinya saat para murid tengah melaksaankan praktik ibadah.
Baca juga: Buron 19 Tahun, Koruptor Kredit Macet Bank Mandiri Rp 35,9 Miliar Ditangkap di Bandung
“Tersangka mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan lantaran nafsu. Dalam melakukan tindakannya tersebut tersangka tidak membujuk ataupun mengiming-iming para korban melainkan perbuatannya tersebut dilakukan secara tiba-tiba,” papar Samian.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, SDF mengancam kepada para korban agar tak mengatakan apapun atas peristiwa yang terjadi.
Samian mengungkap bahwa jumlah korban tercatat lima orang dengan usia dari 8-12 tahun.
Atas perbuatannya, SDF disangkakan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acanman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: Fakta Koruptor Kasus Kredit Macet Bank Mandiri Riau Ditangkap di Bandung...
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang