Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Satukan Kasur, Pihak Hotel di Sukabumi Sebut Tak Pernah Terima Uang Denda Rp 1 Juta, Minta Video Dihapus

Kompas.com, 15 Februari 2025, 05:40 WIB
Riki Achmad Saepulloh,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Pihak hotel di Sukabumi buka suara terkait dengan adanya video viral yang menarasikan pengunjung terkena denda Rp 1 juta akibat menyatukan twin bed.

Rida Ista Sitepu, selaku kuasa hukum hotel, membenarkan salah seorang pengunjung hotel menyatukan twin bed. Namun, hingga video tersebut viral, pihak hotel tak pernah menerima uang denda tersebut.

"Permasalahan utama di sini terkait denda Rp 1 juta, kami sampaikan bahwa sampai detik ini denda tersebut belum pernah terjadi (diterima pihak hotel)," kata Rida kepada awak media di hotel, Sukabumi, Jumat (14/2/2025) malam.

"Artinya, pihak tamu yang kami sebutkan tadi belum pernah menyerahkan kepada kami dan sampai detik ini juga pihak kami belum pernah menerima denda sebesar Rp 1 juta itu," ucap Rida.

Baca juga: Viral Denda Hotel Rp 1 Juta di Sukabumi karena Tamu Gabungkan Kasur

Rida kemudian menjelaskan mengapa pengunjung hotel tidak boleh sembarangan melakukan joint bed sebab hal itu berpotensi merusak tatanan kamar hotel.

Atas alasan tersebut, aturan yang melarang menyatukan twin bed oleh para pengunjung menjadi hal yang akan terkena penalti ketika dilakukan.

Pemberitahuan larangan selama menginap itu juga, menurut Rida, telah disetujui oleh pengunjung saat registrasi.

"Kenapa joint bed tidak boleh dilakukan karena yang namanya twin bed itu pasti di tengahnya ada meja kecil dan lampu, kemudian di belakangnya itu ada kabel telepon dan kabel listrik sehingga jika dipindahkan oleh tamu sendiri, ini berpotensi akan merusak jaringan listrik dan fasilitas-fasilitas yang sudah disediakan," tuturnya.

"Di sisi lain, seringnya menggabungkan atau menggeser-geser bed tersebut juga bisa menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas hotel," lanjut Rida.

Upaya Penyelesaian

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pihak hotel juga telah melakukan komunikasi dengan pengunggah video dan akan mengembalikan uang deposit sebesar Rp 600.000 yang sempat disetorkan pada pihak hotel.

Kemudian, pihak hotel juga meminta agar video tersebut dihapus.

Namun, hingga kini kedua belah pihak belum bertemu secara langsung.

Baca juga: PHRI Jabar Ingatkan Efisiensi Anggaran: Semua Teriak, Pengusaha Bertahan, Pekerja Nganggur...

Sebelumnya, viral di media sosial video berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun TikTok @putririna1980 menyampaikan rasa keluhannya setelah menyatukan twin bed dan berujung dimintai denda.

Dari informasi yang didapat Kompas.com, kejadian tersebut bermula ketika adanya pemesan tiga kamar oleh tamu berinisial R melalui aplikasi.

Kemudian, pada 29 November 2024, dilakukan check-in oleh tamu inisial DD dan DS yang merupakan teman dari R.

Saat melakukan check-in, mereka berdua kemudian dimintai untuk melakukan registrasi.

Saat registrasi tersebut terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung yang ditulis dalam bahasa Inggris, salah satunya larangan perihal joint bed.

Setelah menginap dan hendak check-out, petugas hotel menemukan salah satu kamar yang dipesan kedapatan melakukan joint bed dan harus membayar denda, tetapi menurut pengakuan pihak hotel, uang denda sebesar Rp 1 juta itu tidak pernah terjadi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
4 Gadis Pengeroyok Remaja Putri di Tasikmalaya: Putus Sekolah, Tinggal di Kos
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau