Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pailit, Pabrik Bulu Mata di Garut Tutup, 2.000 Pekerja Terancam PHK

Kompas.com, 20 Februari 2025, 11:09 WIB
Ari Maulana Karang,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Pabrik bulu mata milik PT Danbi Internasional yang berada di Jalan Ahmad Yani Timur, Kecamatan Garut Kota, dinyatakan pailit lewat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 345/pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 10 Februari 2025.

Rabu (19/02/2025), tim kurator pun mendatangi pabrik tersebut hingga pabrik ditutup.

Ribuan pekerja pun sejak Rabu (19/2/2025) sudah tidak bisa lagi bekerja seperti biasa dan menanti kepastian nasib mereka.

Andri Hidayatullah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Garut, mengungkapkan, pabrik bulu mata PT Danbi Internasional mulai ditutup setelah dinyatakan pailit dan tim kurator mendatangi pabrik untuk menghitung nilai aset pabrik tersebut pada Rabu.

Baca juga: Pj Wali Kota Bandung: Tidak Ada Tenaga Honorer yang Di-PHK

Menurut Andri, ada sekitar 2.000 pekerja yang mulai kemarin terancam kehilangan pekerjaan akibat tutupnya pabrik bulu mata tersebut.

"Sejak kemarin, mereka sudah tidak bisa kerja lagi, belum ada penyelesaian yang jelas soal nasib mereka," kata Andri yang mengaku tengah mengikuti rapat di lembaga Dewan Pengawas Tenaga Kerja di kompleks perkantoran Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Jawa Barat di Jalan Ahmad Yani Garut Kota saat dihubungi, Kamis (20/02/2025) pagi.

Andri mengungkapkan, sebenarnya gejala penutupan pabrik tersebut sudah mulai terasa sejak 2023 lalu karena kurangnya permintaan.

Namun, saat itu disepakati dilakukan pengurangan jam kerja pekerja yang biasanya sehari 8 jam menjadi 5 jam.

Baca juga: Terkena PHK, Karyawan Hotel di Mataram Tuntut Pesangon dan Datangi Disnaker NTB

"Pada 2024, pembeli besar dari Eropa berhenti karena kebijakan pabrik yang dipandang tidak melaksanakan nilai-nilai yang disepakati ILO (International Labour Organization)," katanya.

Karena pembeli besar tidak lagi menerima barang, menurut Andri, pihak penyuplai kebutuhan pabrik (supplier) pun tidak bisa terbayar hingga melakukan gugatan pailit terhadap PT Danbi Internasional yang tidak bisa menyelesaikan kewajibannya.

"Oktober 2024, salah satu supplier menggugat pailit dan menang, Rabu kemarin datang tim kurator dari pengadilan dan menyegel pabrik," katanya.

Sebelum melayangkan gugatan, menurut Andri, PT Danbi telah diberi keringanan pembayaran kewajiban selama 45 hari.

Namun, kewajiban tersebut tidak juga terbayar meski saat itu perusahaan telah melakukan efisiensi hingga akhirnya pihak supplier pun melayangkan gugatan pailit.

Baca juga: Karyawan Hotel Dibayang-bayangi PHK, PHRI Jatim Tawarkan Solusi Kurangi Jam Kerja

Andri mengakui saat ini ribuan buruh nasibnya tidak menentu karena belum ada kepastian apakah pabrik akan kembali beroperasi atau tidak.

"Ada 2045 pekerja berstatus karyawan yang nasibnya belum jelas, sekarang rapat pembahasan soal tenaga kerja," kata Andri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau