Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Mobil, Dedi Mulyadi Bagikan Motor Dinas ke Satpol PP dan Dishub

Kompas.com, 24 Februari 2025, 13:59 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan dengan bakal mendistribusikan sejumlah kendaraan dinasnya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan.

Kendaraan-kendaraan dinas milik gubernur Jabar yang tidak terpakai di Gedung Pakuan, Kota Bandung, tersebut akan dialihfungsikan untuk menunjang pelayanan masyarakat.

Total ada 16 unit kendaraan roda empat dan lima unit roda dua yang terparkir di Gedung Pakuan.

Sebelumnya, kendaraan tersebut difungsikan untuk menunjang kegiatan gubernur Jabar dan lainnya untuk pengawalan serta operasional staf administrasi Gedung Pakuan.

Baca juga: Dedi Mulyadi Tanggapi soal Megawati Larang Kepala Daerah PDI-P Ikut Retreat

Di barisan kendaraan roda dua, terdapat beberapa unit motor yang menarik perhatian karena tergolong cukup mewah, yakni bermerek Royal Enfield hingga BMW.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar, Adi Komar, mengatakan, kendaraan roda dua tersebut digunakan oleh gubernur Jabar sebelumnya untuk menunjang kegiatan blusukan ke daerah pelosok yang tidak bisa dilalui oleh roda empat.

"Itu semuanya digunakan untuk operasional kedinasan Pak Gubernur mengunjungi beberapa tempat yang tidak bisa dijangkau kendaraan roda empat, digunakan roda dua," ujarnya saat dihubungi, Senin (24/2/2025).

Kemudian, setelah adanya instruksi dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, kendaraan roda dua tersebut akan dibagikan ke Dinas Perhubungan dan Satpol PP Jabar.

Baca juga: Dedi Mulyadi Copot Kepsek SMAN 6 Depok, Disdik Jabar Tunjuk Plh Gantikan Siti Faizah

Diharapkan, dengan adanya bantuan kendaraan roda dua tersebut, kinerja petugas di lapangan semakin optimal.

"Pak Gubernur ingin mengoptimalkan kendaraan yang ada itu lebih optimal di dinas-dinas, di-support kendaraan roda duanya, daya jelajahnya makin jauh. Dishub juga sama, lebih kinerja sehari-hari," katanya.

Adi menyebut bahwa bagi-bagi kendaraan dinas milik gubernur ini tidak menyalahi aturan yang ada, mengingat hanya fungsinya yang dialihkan dan atas permintaan dari kepala daerah.

Pihaknya akan secepatnya mendistribusikan kendaraan dinas yang telah diinstruksikan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ke OPD terkait.

"Distribusi secepatnya," katanya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Bagi-bagi Kendaraan Dinas, Minta Mercy Diubah Jadi RS Berjalan

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan agar mobil dinasnya yang berjenis Mercedes Benz Sprinter dialihfungsikan menjadi rumah sakit berjalan.

Dedi meminta Sekda Jabar Herman Suryatman untuk mengubah mobil berkapasitas 10 orang itu menjadi mobil rumah sakit.

"Pak Sekda, oleh Bapak ini dialokasikan, ini ubah jadi mobil rumah sakit," kata Dedi.

"Yang ada pemeriksaan jantung, pemeriksaan ibu hamil, kalau perlu bisa mendeteksi kanker di sini, pemeriksaan darah," ucap Dedi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau