TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Bangunan Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang berlokasi di depan Alun-alun Kota Tasikmalaya, dijaga petugas kepolisian dan TNI seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025).
MK memutuskan mendiskualifikasi kader PDI-P, Ade Sugianto, sebagai bupati pemenang Pilkada Tasikmalaya dan saat ini masih menjabat Bupati Tasikmalaya.
Pemungutan suara ulang (PSU) atau pilkada ulang pun diwajibkan MK untuk digelar KPU Kabupaten Tasikmalaya paling lama dalam waktu 2 bulan atau 60 hari ke depan.
Baca juga: Tanggapan PDI-P Tasikmalaya soal Putusan MK Pilkada Diulang: Kami Tahan Diri Tak Lakukan Gerakan
Pantauan Kompas.com, beberapa mobil pengangkut pasukan polisi membawa petugas berseragam polisi dan TNI bersenjata lengkap.
Pendopo Lama Bupati Tasikmalaya selama ini selalu dipakai untuk istirahat atau bermalam oleh Ade Sugianto, yang masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya.
Penggugat Ade tidak memenuhi syarat sebagai calon di Pilkada 2024 karena telah menjabat dua periode.
Rivalnya sekaligus Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, kader PPP, didukung wakil pasangannya Asep Sopari Alayubi dari Partai Gerindra.
Baca juga: Pilkada Tasikmalaya Diulang, Cabup Pemenang Ade Sugianto Tak Boleh Ikut Serta
Petugas kepolisian dan TNI terus berjaga untuk bersiaga menghindari hal yang tidak diinginkan seusai putusan MK disahkan.
"Pak Ade kan masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya sampai sekarang. Jadi, masih tinggal di Pendopo ini. Tadi langsung dijaga banyak polisi dan TNI di sini," ucap Herman, salah satu pedagang di depan Pendopo Lama Bupati Tasikmalaya, Senin (24/2/2025).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dalam sidang akhir untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diulang dengan bupati terpilih sekaligus petahana, Ade Sugianto, didiskualifikasi pada Senin (24/2/2025) pukul 11.28 WIB.
Saat pilkada ulang nantinya, Bupati Terpilih Tasikmalaya, Ade Sugianto, sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, dinyatakan tidak bisa mengikuti sebagai calon bupati lagi.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Penyebab Ade-Iip Batal Menang Pilkada Tasikmalaya dan Didiskualifikasi
Keputusan MK ini mengabulkan gugatan pasangan calon Pilkada Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi, yang diusung Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang