Editor
BANDUNG BARAT, KOMPAS.com – Hartono Soekwanto (53) menyatakan penyesalannya setelah ditangkap polisi akibat aksi koboi yang melibatkan senjata api di Bandung Barat. Ia mengaku khilaf dan siap menjalani proses hukum atas perbuatannya.
"Saya memohon maaf pada masyarakat Indonesia atas perbuatan saya. Saya menyesal, dan saya siap mengikuti proses hukumnya," kata Hartono saat diwawancarai di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).
Hartono ditangkap setelah mengadang sebuah mobil Toyota Raize yang ditumpangi tiga orang, termasuk mantan kekasihnya. Ia mengaku emosinya terpancing saat melihat sang mantan yang telah mengakhiri hubungan mereka dua bulan lalu.
Baca juga: Pengakuan Hartono Soekwanto, Simpan Pistol 6 Tahun untuk Jaga-jaga dan Menakut-nakuti
"Waktu itu saya lihat mobil dia, kemudian saya berhentikan. Ya, karena saya emosi, melihat dia, kenangan lama muncul lagi," ujarnya.
Namun, karena sang mantan menolak berbicara dengannya, Hartono nekat menggedor mobil dan mengeluarkan senjata api yang telah ia miliki selama enam tahun.
"Waktu itu niatnya ya buat menakut-nakuti dia, sama jaga-jaga juga khawatir terjadi sesuatu," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Pengakuan Hartono Soekwanto, Kejar Mantan Bawa Pistol karena Kenangan Lama Muncul Lagi
Penulis: Bagus Puji Panuntun
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang