Editor
BOGOR, KOMPAS.com – Ratusan warga Puncak, Bogor, menyabotase alat berat dan membongkar paksa wisata Hibisc Fantasy, Kamis (6/3/2025) sore. Petugas Satpol-PP yang berada di lokasi tak bisa berbuat banyak saat warga meluapkan amarahnya.
Aksi ini terjadi setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, menyegel operasional wisata milik PT Jaswita.
Bangunan tersebut dinilai melanggar tata lingkungan dan izin lahan hingga menyebabkan banjir bandang di kawasan Puncak.
Sejumlah alat berat sudah tiba di lokasi sejak sore, sesuai perintah Dedi kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto agar Satpol-PP segera melakukan pembongkaran. Namun, eksekusi tak kunjung dilakukan.
Baca juga: Ini yang Bikin Dedi Mulyadi Bongkar Hibisc Fantasy Bogor Milik Pemprov Jabar
Pemprov Jawa Barat membongkar wahana rekreasi Hibisc Fantasy Puncak di Bogor, Jabar, Kamis (6/3/2025)Warga yang geram akhirnya mengambil tindakan sendiri. Mereka menyerbu lokasi, merebut ekskavator, dan mulai membongkar bagian depan gerbang wisata. Petugas Satpol-PP yang berada di lokasi hanya bisa menyaksikan tanpa bertindak.
"Gubernur aing (saya) nyuruh bongkar, bongkar sekarang. Takbir!" teriak seorang warga, mengingatkan bahwa Gubernur Dedi telah memberi perintah sejak pagi.
Hendrik (38), warga Puncak, menyebut aksi ini sebagai wujud kemarahan warga atas dampak buruk keberadaan Hibisc Fantasy.
"Harus ada berapa korban lagi baru pemerintah bertindak? Kami sudah cukup bersabar," katanya.
Baca juga: Segel dan Bongkar Hibisc Fantasy Bogor, Dedi Mulyadi: Langgar Lingkungan, Lebihi Ketetapan
Pemprov Jawa Barat membongkar wahana rekreasi Hibisc Fantasy Puncak di Bogor, Jabar, Kamis (6/3/2025)Menurut dia, Pemkab Bogor terlalu lamban dengan alasan masih melakukan pendataan bangunan mana yang boleh dan tidak boleh dibongkar.
"Kan tadi udah ada perintah langsung dari Gubernur Jabar untuk dibongkar, ngapain nunggu lagi. Jadi ya kami yang memulai membongkar," tegasnya.
Hibisc Fantasy yang dikelola BUMD PT Jaswita awalnya mengantongi izin untuk mengelola 4.800 meter persegi lahan, tetapi meluas hingga 15.000 meter persegi, bahkan mencapai pinggir sungai.
Baca juga: Hibisc Fantasy Dibongkar Dedi Mulyadi, Jaswita: Ada Informasi Menyesatkan di Publik
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan tidak akan pandang bulu dalam penindakan.
"Banyak pelanggarannya, lingkungan, izin lokasi, dan ketinggian bangunan. Udah kita cek satu-satu, jadi tindakan tegasnya dibongkar mulai hari ini," ujarnya.
Dengan tindakan spontan warga, bangunan wisata yang berdiri di lahan perkebunan teh milik PTPN itu kini mulai rata dengan tanah.
Penulis: Afdhalul Ikhsan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang