Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Sabu, Bawaslu Jabar: Kami Laporkan ke Pusat

Kompas.com, 7 Maret 2025, 22:20 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi, ditangkap polisi saat sedang pesta sabu bersama dua rekannya di Kecamatan Cililin pada Rabu (5/3/2025) dini hari.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Muamarullah, akan melaporkan kasus yang menimpa Riza Nasrul Falah Sopandi ke Bawaslu RI.

"Kami akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI," ujarnya saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).

Baca juga: Ditangkap, Ketua Bawaslu Bandung Barat Pesta Sabu Bareng Pengacara

Dia mengatakan, terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ketua Bawaslu KBB, itu akan diputuskan oleh Bawaslu RI setelah seluruh proses peradilan selesai.

"Setelah itu, kami menunggu tindak lanjut dari Bawaslu RI. Kalau untuk proses itu (pencopotan dari jabatan), menunggu keputusan pengadilan yang inkrah," kata Muamarullah.

Saat ini, Bawaslu Jabar sedang mengumpulkan bukti-bukti dan mengonfirmasi kasus Ketua Bawaslu KBB ke Polres Cimahi.

Selanjutnya, bukti tersebut akan menjadi bahan pertimbangan perihal sanksi kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Kronologi Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Sabu dengan Teman Kuliah

"Kalau sudah turun keputusan, baru nanti akan ada sikap pasti (sanksi)," tuturnya.

Muamarullah mengimbau kepada seluruh ketua dan komisioner Bawaslu di daerah untuk menjauhi narkoba.

Terlebih lagi, sebagai pejabat publik, perilaku hal tersebut bisa mencoreng nama lembaga.

"Kami sebagai lembaga negara Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada akhirnya kami hanya mitigasi teman-teman untuk tidak melakukan hal demikian," tuturnya.

RNF (Baju Biru Pakai Mikrofon), Ketua Bawaslu KBB, ditangkap karena menggunakan narkoba. Rilis digelar di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
rahmat kurniawan/tribun jabar RNF (Baju Biru Pakai Mikrofon), Ketua Bawaslu KBB, ditangkap karena menggunakan narkoba. Rilis digelar di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Ketua Bawaslu KBB bersama dua teman kuliahnya, yakni Taupan Yuwono dan Rian Irawan, di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Rabu (5/3/2025) pukul 02.30 WIB.

"Tersangka merupakan Ketua Bawaslu Bandung Barat, pesta sabu bersama dua teman angkatan tatkala kuliah, mereka (saat ini) berprofesi sebagai pengacara," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Subartanto, Jumat (7/3/2025).

Dari tangan ketiganya, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan barang bukti narkoba jenis sabu sisa pemakaian seberat 0,84 gram.

"Pada saat kami amankan, mereka sedang konsumsi sabu. Kami juga temukan barang bukti alat isap bong," tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau