Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

33 Tempat Wisata di Puncak Bogor Berpotensi Ditutup Menyusul Penyegelan Hibisc dan Eiger Adventure Land

Kompas.com, 8 Maret 2025, 16:29 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

BOGOR, KOMPAS.com - Langkah tegas pemerintah dalam menindak tempat wisata yang melanggar aturan lingkungan semakin diperketat.

Setelah empat tempat wisata di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, disegel akibat pelanggaran tata lingkungan, kini pemerintah mengidentifikasi 33 lokasi lain yang berpotensi ditutup.

4 Tempat Wisata di Puncak Disegel

Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Bupati Bogor Rudy Susmanto, telah menyegel empat tempat wisata pada Kamis (6/3/2025).

Penyegelan ini dilakukan karena dianggap melanggar ketentuan lingkungan dan menyebabkan kerusakan ekosistem.

Empat tempat wisata yang disegel adalah:

1. Pabrik Teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP) – Berada di dekat kawasan resapan air Telaga Saat dan berpotensi mengancam ekosistem serta ketersediaan air masyarakat.
2. PTPN I Regional 2 Gunung Mas – Lokasi wisata yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan lingkungan.
3. PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park) – Melakukan perluasan pembangunan tanpa izin hingga mencapai 15.000 meter persegi.
4. Jembatan Gantung Eiger Adventure Land, Megamendung – Berada di kaki Gunung Gede Pangrango dan dinilai tidak sesuai dengan tata lingkungan.

Baca juga: Pembongkaran Hibisc Fantasy, Warga Cekcok dengan Karyawan, Rebut Ekskavator Lagi dan Hancurkan Paksa Bangunan

Keempat lokasi tersebut kini dipasangi plang peringatan dan garis kuning larangan melintasi area.

Menteri Hanif menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah serius pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menghindari dampak buruk terhadap masyarakat sekitar.

33 Lokasi Wisata Berpotensi Ditutup

Selain keempat lokasi yang telah disegel, Hanif mengatakan, pemerintah juga mengidentifikasi 33 tempat wisata lain di kawasan Puncak Bogor yang berpotensi mengalami nasib serupa.

Tempat-tempat ini dinilai melanggar peraturan lingkungan, termasuk alih fungsi lahan dan pembangunan yang melebihi batas ketentuan.

Bahkan, Menteri Hanif juga memastikan bahwa 18 kerja sama operasional (KSO) yang bermitra dengan PTPN I Regional 2 akan diperiksa secara ketat.

Baca juga: Pembongkaran Hibisc Fantasy Diwarnai Ricuh Warga-Karyawan, Satpol PP Buka Suara

Jika terbukti menyalahi aturan, maka sanksi tegas berupa penyegelan atau pencabutan izin operasional akan diterapkan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap pelanggaran ini akan dilakukan secara konsisten.

Ia juga menyoroti banyaknya kesalahan dalam penggunaan lahan dan pengaturan ketinggian bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

"Sebagian besar pelanggaran ini disebabkan oleh penggunaan lahan yang melebihi ketentuan dan kesalahan dalam pengaturan ketinggian. Ini sangat merugikan lingkungan kita," kata Dedi.

Pemerintah Akan Lakukan Pembongkaran

Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan akan segera dilakukan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk mengembalikan kawasan Puncak Bogor ke fungsi awalnya sebagai kawasan hijau dan kebun teh yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Mulai hari ini, kawasan yang terlanjur dibangun tidak sesuai aturan akan dibongkar. Kita akan kembalikan kawasan ini menjadi kebun teh yang hijau dan bermanfaat untuk masyarakat," tegas Dedi.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, serta sektor swasta dalam menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan Puncak Bogor.

(Penulis: Afdhalul Ikhsan I Editor: Farid Assifa)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau