BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengungkap praktik curang dalam distribusi Minyakita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Sukaraja.
Modus operandi yang dilakukan pelaku tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menyebabkan lonjakan harga minyak di pasaran.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kolaborasi dengan Kementerian Pertanian dalam rangka memastikan ketersediaan bahan pokok selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Takaran MinyaKita di Sragen Sesuai dan Masih Diambang Batas Toleransi
Dalam sidak tersebut, ditemukan kejanggalan dalam distribusi Minyakita, yang mengarah pada penyelidikan lebih lanjut.
Pada Jumat (7/3/2025), tim penyidik menemukan sebuah gudang produksi ilegal yang dikelola oleh tersangka berinisial TRM.
Pelaku mendapatkan minyak dari berbagai daerah, seperti Tangerang dan Cakung, kemudian melakukan repacking atau pengepakan ulang di gudang tersebut.
“Seharusnya berat bersih Minyakita adalah satu liter, tetapi oleh tersangka dikurangi menjadi 750-800 ml. Selain itu, kemasan yang digunakan tidak mencantumkan berat bersih dan nomor BPOM yang tertera ternyata sudah tidak berlaku,” ujar Kompol Rizka di lokasi, Senin (10/3/2025).
Dalam sehari, TRM mampu memproduksi 8 ton Minyakita, setara dengan 10.500 kemasan.
Pelaku kemudian menjual minyak tersebut dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah.
Berdasarkan regulasi, harga Minyakita dari distributor tingkat pertama seharusnya Rp 13.500 per liter, sementara harga maksimal di tangan konsumen adalah Rp 15.700 per liter.
Namun, TRM menjualnya seharga Rp 15.600 per liter, yang menyebabkan harga minyak di pasaran melonjak hingga Rp 17.000-18.000 per liter.
“Akibat praktik ilegal ini, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 600 juta per bulan,” ungkap Wakapolres Bogor.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan satu tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya:
2 mesin curah untuk pengepakan minyak, 8 tangki berkapasitas 1 liter, 4 drum plastik biru, dan 400 dus berisi 4.800 bungkus Minyakita siap edar.
Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Gudang Minyakita Ilegal di Bogor yang Untung Rp 600 Juta
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul minyak yang digunakan dan ke mana saja produk ilegal ini telah diedarkan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang