Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Polisi Temukan Gudang Minyakita Ilegal di Bogor yang Raup Rp 600 Juta Per Bulan?

Kompas.com, 11 Maret 2025, 10:18 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengungkap praktik curang dalam distribusi Minyakita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Sukaraja.

Modus operandi yang dilakukan pelaku tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menyebabkan lonjakan harga minyak di pasaran.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kolaborasi dengan Kementerian Pertanian dalam rangka memastikan ketersediaan bahan pokok selama bulan Ramadhan.

Baca juga: Takaran MinyaKita di Sragen Sesuai dan Masih Diambang Batas Toleransi

Dalam sidak tersebut, ditemukan kejanggalan dalam distribusi Minyakita, yang mengarah pada penyelidikan lebih lanjut.

Pada Jumat (7/3/2025), tim penyidik menemukan sebuah gudang produksi ilegal yang dikelola oleh tersangka berinisial TRM.

Pelaku mendapatkan minyak dari berbagai daerah, seperti Tangerang dan Cakung, kemudian melakukan repacking atau pengepakan ulang di gudang tersebut.

“Seharusnya berat bersih Minyakita adalah satu liter, tetapi oleh tersangka dikurangi menjadi 750-800 ml. Selain itu, kemasan yang digunakan tidak mencantumkan berat bersih dan nomor BPOM yang tertera ternyata sudah tidak berlaku,” ujar Kompol Rizka di lokasi, Senin (10/3/2025).

Raup Rp 600 Juta Per Bulan, Harga Minyak Melambung

Dalam sehari, TRM mampu memproduksi 8 ton Minyakita, setara dengan 10.500 kemasan.

Pelaku kemudian menjual minyak tersebut dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah.

Berdasarkan regulasi, harga Minyakita dari distributor tingkat pertama seharusnya Rp 13.500 per liter, sementara harga maksimal di tangan konsumen adalah Rp 15.700 per liter.

Namun, TRM menjualnya seharga Rp 15.600 per liter, yang menyebabkan harga minyak di pasaran melonjak hingga Rp 17.000-18.000 per liter.

“Akibat praktik ilegal ini, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 600 juta per bulan,” ungkap Wakapolres Bogor.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Saat penggerebekan, polisi mengamankan satu tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya:

2 mesin curah untuk pengepakan minyak, 8 tangki berkapasitas 1 liter, 4 drum plastik biru, dan 400 dus berisi 4.800 bungkus Minyakita siap edar.

Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Gudang Minyakita Ilegal di Bogor yang Untung Rp 600 Juta

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 160 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul minyak yang digunakan dan ke mana saja produk ilegal ini telah diedarkan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau