KARAWANG, KOMPAS.com - Ratusan kurir Lazada Express Indonesia (LEX ID) mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Selasa (18/3/2025), untuk menuntut tunjangan hari raya (THR) atau bantuan hari raya (BHR) yang tidak diberikan perusahaan.
Iwan (42), salah satu kurir yang ikut aksi, mengaku tidak pernah menerima THR maupun BHR meski telah bekerja selama tiga tahun di LEX ID.
“Kita awalnya legowo karena masih bisa menutup kebutuhan dari upah pengiriman paket. Tapi sekarang, pendapatan kami menurun drastis. Upah saya saat ini bahkan tidak sampai Rp 1 juta,” kata Iwan.
Baca juga: Presiden Imbau Bonus Hari Raya (BHR) untuk Ojol, Apa Ketentuannya?
Iwan menyebut kondisi serupa juga terjadi di wilayah lain seperti Cikarang, Kabupaten Bekasi. Menurutnya, perusahaan tidak memberikan perhatian meski para kurir bekerja keras.
“Kami hanya ingin ada pengertian dari perusahaan. Minimal, kalau ada BHR, kami bisa bayar zakat. Kami sudah terjepit, jadi tolong hargai kami sebagai pekerja,” ujarnya.
Septian Teguh, kurir lainnya, mengatakan bahwa pada tahun sebelumnya para kurir masih bisa bertahan karena volume paket yang tinggi. Namun, tahun ini jumlah pengiriman menurun drastis.
Baca juga: THR Ojol dan Kurir Online Diatur dalam SE Kemenaker, Ini Besaran dan Ketentuannya
Koordinator aksi, Astriyanto, menegaskan bahwa pihaknya hanya meminta kepedulian dari perusahaan. Ia menyoroti bahwa pemerintah pusat telah menyatakan tenaga kerja seperti ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapat BHR.
“Kita sudah bekerja keras melebihi yang lain, sedangkan kepedulian perusahaan tidak ada. Kita hanya diberi sembako,” ujar Astriyanto.
Ia juga menyebut bahwa para kurir bekerja tanpa mengenal waktu, namun gaji yang diterima rata-rata di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
"Kita ini pekerja melebihi tuyul, tidak mengenal jam waktu. Pembantu saja yang tidak memperkaya majikannya dikasih THR, sementara kita yang kerja tanpa mengenal waktu dan cuaca hanya dikasih bingkisan," katanya.
Baca juga: THR Ojol dan Kurir Online: Menaker Tegaskan 5 Ketentuan Penting
Para kurir berharap BHR segera diberikan agar mereka bisa membeli keperluan Lebaran bagi keluarga serta membayar zakat.
Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/11/2025, perusahaan transportasi dan ekspedisi berbasis aplikasi dapat memberikan BHR bagi pengemudi dan kurir.
“Secara aturan, mereka bisa mendapat BHR. Namun, karena ini hanya bersifat edaran, tidak ada sanksi jika perusahaan tidak memberikannya,” kata Rosmalia.
Disnakertrans Karawang berjanji akan memperjuangkan hak para kurir dengan memanggil pihak perusahaan, kepolisian, serta instansi terkait untuk mencari solusi terbaik.
"Minimal mereka terketuk hatinya untuk memberikan perhatian terhadap karyawannya sendiri. Jika tidak, kita akan tembuskan ke Bupati Karawang dan sampaikan ke Kementerian bahwa penting adanya aturan terkait BHR kurir dan ojol ini," kata Rosmalia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang