Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak Kendaraan di Cianjur Diberi Waktu 3 Bulan, jika Tidak Ini Sanksinya…

Kompas.com, 20 Maret 2025, 05:11 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang menunggak pajak diberikan waktu tiga bulan untuk memanfaatkan program pemutihan.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan pajak masih belum dibayarkan, sanksi tegas akan diberlakukan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, menjelaskan bahwa program pemutihan kali ini tidak hanya menghapus denda, tetapi juga pokok pajak kendaraan.

“Biasanya, jika ada program pemutihan, hanya dendanya yang dihapus. Namun kali ini, pokok pajaknya juga akan dihapus. Ini kebijakan yang spektakuler, tunggu apa lagi, silakan manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” kata Irvan kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Cianjur: Ini Syarat dan Cara Mengurusnya...

Irvan menegaskan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kendaraan yang masih menunggak pajak setelah tenggat waktu akan dikenai sanksi.

“Tidak boleh melintas di jalan provinsi, kabupaten, maupun desa-desa. Kami juga akan menggagas patroli yang melibatkan personel di tingkat Polsek, termasuk pemasangan stiker pada kendaraan yang menunggak pajak,” ujarnya.

Menurut Irvan, langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“APBD di Jawa Barat ini masih 65 persen bergantung pada pajak, sehingga ketaatan pajak akan sangat berdampak pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Ungkap Alasan Masyarakat Enggan Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

“Selain itu, pajak yang dibayar nantinya kan dikembalikan ke masyarakat melalui program-program, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lainnya,” tambahnya.

Irvan menyebutkan, pendapatan pajak kendaraan bermotor di Cianjur saat ini mencapai Rp 15 miliar per bulan. Dengan program pemutihan, angka tersebut diperkirakan melonjak signifikan.

“Seperti tahun sebelumnya, kenaikannya bisa mencapai Rp 9 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 23 miliar,” ujarnya.

Namun, ia juga mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, tren kepatuhan masyarakat Cianjur dalam membayar pajak kendaraan bermotor justru mengalami penurunan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau