CIANJUR, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Cianjur yang memiliki tunggakan pajak kendaraan kini dapat memanfaatkan program pemutihan yang akan dimulai pada Kamis (20/3/2025).
Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghapus denda tunggakan pajak tanpa persyaratan khusus.
Siapa yang Bisa Mengikuti Program Ini?
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Cianjur, Irvan Niko Firmansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, mobil, maupun jenis lainnya. Tidak ada batasan jumlah tunggakan pajak yang dapat dihapus.
Baca juga: Mulai Besok, Tunggakan Pajak Kendaraan di Cianjur Dihapus
“Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, mobil, maupun jenis lainnya. Dan tidak ada batasan tunggakannya,” ujar Irvan kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).
Bagaimana Cara Mengurus Pemutihan Pajak?
Wajib pajak yang ingin mengikuti program ini hanya perlu datang langsung ke kantor Samsat setempat dengan membawa kelengkapan dokumen, yaitu:
- Surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB)
- Kartu identitas pemilik kendaraan
Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen dan menghitung jumlah tunggakan yang akan dihapus.
Baca juga: Warga Jabar, Kata Dedi Mulyadi Tunggakan Pajak Kendaraan 2024 Tidak Perlu Dibayar
“Nantinya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen serta menghitung jumlah tunggakan yang ada. Setelah itu, tunggakan pajak akan dihapus secara otomatis,” jelas Irvan.
Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun 2025 saja. “Wajib pajak atau pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 saja,” tambahnya.
Hindari Jasa Perantara
Irvan mengimbau agar masyarakat mengurus pajak kendaraan secara mandiri dan tidak menggunakan jasa perantara untuk menghindari potensi praktik percaloan.
“Terutama bagi yang ingin mengganti pelat nomor atau membayar pajak lima tahunan, pemilik kendaraan harus datang sendiri dan melakukan cek fisik kendaraan,” ujarnya.
Baca juga: Bapenda Jabar Ungkap Tujuan Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan
Berapa Lama Program Ini Berlangsung?