Editor
KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota atas keberhasilan menangkap Suhada, pria yang dikenal sebagai "Jagoan Cikiwul".
"Terima kasih jajaran Polda Metro Jaya, Pak Kapolda dan Pak Direskrimum, serta jajaran Polres Metro Bekasi Kota, Pak Kapolres dan Kasat Reskrim. Jagoan Cikiwul sudah ditangkap," ujar Dedi Mulyadi dalam sebuah video yang diunggah di media sosial dan dikonfirmasi ulang oleh Kompas.com pada Jumat (21/3/2025).
Dedi berharap penangkapan ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi aksi premanisme di wilayah Jawa Barat.
Baca juga: Basmi Preman, Dedi Mulyadi Bentuk Satgas: Ada TNI-Polri dan POM
"Di wilayah Provinsi Jabar, jangan coba-coba bergaya jadi jagoan kalau ujung-ujungnya saat ditangkap malah nangis," kata Dedi.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak takut terhadap aksi premanisme dan segera melaporkannya kepada aparat hukum.
"Semangat untuk seluruh rakyat Jabar, jangan pernah takut terhadap aksi preman. Kibarkan semangat kita, kepakkan sayap. Preman itu kalau ditangkap pasti nangis," ujarnya dengan suara bergetar.
Suhada ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota setelah videonya saat meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa dari sebuah perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, ia terlihat marah setelah hanya diberikan Rp 20.000 oleh petugas keamanan perusahaan. Suhada bahkan mengancam akan menutup akses jalan menuju pabrik tersebut.
Setelah videonya ramai diperbincangkan, ia melarikan diri ke Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Namun, polisi berhasil menangkapnya di Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) di wilayahnya.
Baca juga: Jagoan Cikiwul Ditangkap, Dedi Mulyadi: Jangan Coba Bergaya Jagoan di Jabar
Sementara itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi premanisme di Jawa Barat. "Kita tidak boleh membiarkan premanisme tumbuh. Terima kasih kepada seluruh aparat yang telah menindak tegas kasus ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, Suhada ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aksi premanisme agar lingkungan tetap aman dan tertib.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang