Penulis
KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Muyadi mengumumkan kantor Samsat di Jawa Barat akan tetap buka pada hari Minggu, 23 Maret 2025.
Layanan ini dibuka khusus bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada hari kerja.
Kantor Samsat akan melayani pembayaran pajak mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
"Bagi warga Jabar yang tidak punya waktu di hari Senin sampai Sabtu, bisa memanfaatkan layanan di hari Minggu untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Ini informasi baru, jadi silakan datang ke Samsat di daerah masing-masing," ujar Dedi Muyadi, Sabtu (22/3/2025).
Baca juga: Basmi Preman, Dedi Mulyadi Bentuk Satgas: Ada TNI-Polri dan POM
Ia menambahkan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 ke belakang akan mendapatkan penghapusan.
Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tahun 2025 tanpa harus membayar tunggakan sebelumnya.
Diketahui, program penghapusan biaya tunggakan pajak ini telah dipercepat dari jadwal semula.
Awalnya program direncanakan dimulai pada 11 April, tetapi kini dimulai lebih awal, yakni dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
“Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada uang disimpan di dompet atau di bank lalu terpakai untuk keperluan Lebaran, lebih baik segera bayar pajak. Apalagi kami sudah ampuni tunggakannya," ajak Dedi Mulyadi.
Baca juga: Dedi Mulyadi Beri Rp 3 Juta bagi Kusir Delman, Becak, dari Mana Dananya?
Ia menegaskan kebijakan pengampunan pajak ini hanya berlangsung sekali dan tidak akan diperpanjang.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memverifikasi pembayaran pajak, Dedi menyarankan agar mereka mengeceknya melalui aplikasi Sapawarga.
Dengan aplikasi ini, bukti pembayaran dapat dicek secara digital tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap pungutan liar.
“Jika ada yang meminta biaya di luar ketentuan, segera laporkan ke media sosial," ucapnya.
Dengan tingginya antusiasme masyarakat, pemerintah optimistis kebijakan ini akan membantu meningkatkan pendapatan daerah serta memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang