BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan membusuk di rumah kontrakannya di Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, diringkus polisi.
Seorang pria berinisial SF (40) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan perempuan Wahidah Rohmah (46) setelah 2 pekan buron.
SF terbukti menganiaya korban di rumah kontrakannya sampai meninggal dunia dan mengunci jenazahnya di dalam kamar.
Baca juga: Video Viral Keributan Jelang Shalat Id di Makassar, Apa Penyebabnya?
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh anaknya yang curiga lantaran ibunya sulit dihubungi dalam beberapa waktu.
"Saat itu pertama kali ditemukan oleh keluarga korban pada saat ke rumahnya sudah tercium bau busuk. Saat diketuk tidak ada jawaban, akhirnya menghubungi RT setempat, kemudian didobrak dan ditemukan korban sudah tidak bernyawa," ungkap Tri saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (2/4/2025).
Betapa kagetnya keluarga ketika Wahidah ditemukan dalam kondisi jenazahnya sudah membusuk, mulutnya disumpal handuk, dan gunting yang menancap di leher.
"Di mana korban pada saat ditemukan dalam keadaan telanjang dan terdapat beberapa luka lebam, serta di bagian kepala mengeluarkan darah dari luka lebam. Juga ada gunting yang masih menancap di leher. Kemudian mulutnya pun masih tersumpal oleh handuk. Dari situ kita berusaha melakukan serangkaian penyelidikan," papar Tri.
Polisi seketika itu langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memboyong jenazah korban ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.
Dari hasil otopsi, korban diperkirakan meninggal dunia 4 hari sebelum ditemukan.
Di tubuh korban juga ditemukan beberapa luka lebam dan patah tulang tengkorak akibat pukulan benda tumpul.
"Kesimpulan otopsi pada jenazah korban itu disebabkan mati akibat kekerasan benda tumpul pada sisi kiri yang menimbulkan patah tulang tengkorak sehingga mengakibatkan pendarahan dan kerusakan pada otak," ujar Tri.
"Walaupun ada gunting yang menancap di leher, namun penyebab kematiannya adalah pukulan benda tumpul di kepala sisi kiri yang langsung tembus ke otak," imbuhnya.
Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa 10 orang saksi.
Alat komunikasi milik korban juga diperiksa dan mengarah pada terduga pelaku SF.
Setelah identitas terungkap, polisi berusaha mengejar pelaku yang dicurigai selalu berpindah dari kota ke kota setelah aksi pembunuhan.
"Dari Depok, kembali ke Cimahi, terus di Cimahi berputar-putar tidak pernah berhenti. Dan pada hari Sabtu, 29 Maret 2025, pada pukul 14.00, kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama SF di SPBU Citatah, Bandung Barat. Saat itu pelaku bersama seorang perempuan sedang mengisi bensin," kata Tri.
Akibat aksi kejinya, SF dijerat dengan Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (2) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang