SERANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Banten membuka program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini diberikan kepada 2,3 juta wajib pajak yang tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa program pemutihan ini hanya dilakukan satu kali selama masa pemerintahannya. Ia meminta masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik mungkin.
"Kita memastikan ini bukan sesuatu yang akan dilaksanakan secara berulang, ini dilakukan hanya sekali di masa pemerintahan saya," kata Andra kepada wartawan di Serang, Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Oknum Dokter Terduga Pemerkosa Keluarga Pasien RSHS Bandung Masuk Daftar Hitam
Andra menyebut, kebijakan ini bukan ditujukan untuk mengejar target pendapatan daerah, melainkan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan memperbaiki basis data kendaraan.
"Kita bukan menargetkan terhadap pendapatan kita, lebih kepada sebenarnya cleansing data, kemudian membantu masyarakat, karena masyarakat tidak bayar pajak khawatir ditilang, khawatir yah banyak khawatirnya," ujar Andra.
Menurut Andra, pemutihan pajak kendaraan ini dapat menjadi bentuk relaksasi ekonomi bagi masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang masih lesu.
Baca juga: Bagasinya Rusak, Penumpang Gugat Super Air Jet Rp 100
"Beban yang dimiliki masyarakat kita berikan relaksasi. Ini kan menghapus beban pajak mereka sebelumnya dan itu saya yakini bahwa masyarakat antusias dengan hal ini," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang