SUKABUMI, KOMPAS.com - Pria berinisial MH (55 tahun) harus mengalami nasib malang sebab menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial ANSM (29 tahun) dan AG (26 tahun).
Peristiwa itu terjadi di kediaman MH yang beralamat di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti, mengungkap MH kenal dengan dua warga Yaman itu saat tengah melaksanakan shalat Idul Fitri pada Senin (31/3/2025) lalu di Lapangan Merdeka.
Baca juga: Modus Tawarkan Visa Kerja, WNA Yaman Rampas Ratusan Juta Rupiah Milik Warga Sukabumi
"MH kenal dengan ANSM dan AG saat shalat ied di Lapangan Merdeka," kata Astuti dalam keteranganya via WhatsApp kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Saat korban dan kedua warga Yaman itu berkenalan, kemudian pada Selasa (1/4), mereka bertemu di rumah MH.
Saat itu, MH ditawari oleh ANSM dan AG untuk mengurusi visa bekerja, tetapi kedua WNA itu meminta agar korban membayar langsung saat itu juga.
Kemudian, korban tak ingin membayar saat itu. Dia menginginkan adanya pembayaran saat berada di kantor pengurusan visa.
Namun, kedua WNA tersebut langsung menjepit korban dan mengancamnya menggunakan semjata tajam.
MH pun dipaksa untuk mentransfer uang di dalam rekening M-Banking miliknya.
Baca juga: Berusaha Selamatkan Teman, Remaja Asal Bogor Hilang Terseret Arus di Pantai Karang Hawu Sukabumi
MH dipaksa untuk mentransfer uang seninal Rp 450 juta, kemudian kedua WNA tersebut juga menggasak uang tunai sebesar Rp 9 juta dan uang 4.000 SAR (Arab Saudi).
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang, setelah kejadian itu, kemudian pada Rabu (2/4/2025) korban melaporkannya kepada kepolisian.
Setelah kepolisian memeriksa memeriksa korban dan melakukan oleh TKP, kemudian pada Senin (7/4/2025), ANSM dan AG berhasil diringkus kepolisian di Green Parkview Apartement E 1161 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Hingga saat ini (Rabu 9/4), kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan keduanya terancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Tatang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang