SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial ANSM (29 tahun) dan AG (26 tahun) kini harus berhadapan dengan pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota.
Kedua WNA tersebut diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap salah seorang warga Kota Sukabumi pada Selasa (1/4/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang, mengungkap kejadian itu bermula saat ANSM dan AG datang ke rumah korban berinisial MH (55 tahun) yang beralamat di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Jembatan Gantung Lembah Purba Sukabumi Masih Jadi Primadona
Saat berada di rumah korban, ANSM dan AG menawarkan pembuatan visa pekerjaan.
Namun, mereka menginginkan MH membayar uang pembuatan visa pada hari itu juga.
Saat itu, korban menolak sehingga kedua WNA tersebut melakukan dugaan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap MH.
"Korban ini diduga menolak untuk membayar langsung dan hanya ingin membayar di kantor pengurusan visa, akhirnya kedua terduga pelaku pun marah, menjepit korban, dan mengancam korban dengan senjata tajam,” kata Tatang dalam keterangan rilisnya yang disampaikan kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2025) siang.
Saat mengancam MH, kedua WNA itu juga meminta agar korban mentransfer uang senilai Rp 450 juta melalui M-Banking pada handphone korban.
Kemudian, ANSM dan AG juga menggasak uang tunai milik korban senilai Rp 9 juta serta uang senilai 4.000 SAR (Arab Saudi).
Baca juga: Dua Pria di Sukabumi Diduga Curi HP, Ketahuan Usai Update Status di Akun TikTok Korban
Usai itu, pada Rabu (2/4/2025), korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada Kepolisian Sukabumi Kota.
Setelah melaporkan dan melakukan pengecekan saksi-saksi hingga mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), pada Senin (7/4/2025), kedua WNA tersebut berhasil diamankan di Green Parkview Apartement E 1161 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Hingga saat ini (Rabu 9/4), kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Keduanya terancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Tatang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang