Editor
KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugrah Pratama (31), dokter residen asal Universitas Padjadjaran (Unpad), terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terungkap setelah korban menyadari adanya kejanggalan pada tubuhnya usai insiden tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat itu, pelaku yang bertugas di IGD meminta korban untuk ikut ke Gedung MCHC lantai 7 guna diambil darahnya. Pelaku juga secara khusus meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya.
"Korban diminta untuk tak ditemani adiknya," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Dokter Residen Pemerkosa Anak Pasien di RSHS Bandung Diduga Miliki Kelainan Seksual
Setibanya di lokasi, pelaku memerintahkan korban melepas pakaian dan menggantinya dengan baju operasi berwarna hijau. Tanpa alasan jelas, pelaku kemudian menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sekitar 15 kali, menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, lalu menyuntikkan cairan bening yang membuat korban kehilangan kesadaran.
"Tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri," jelas Hendra.
Korban baru siuman sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke ruang IGD. Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, korban merasakan perih di bagian intim saat buang air kecil, yang kemudian memunculkan kecurigaan adanya kekerasan seksual.
"Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, korban FH (21) merasakan sakit di bagian tertentu," tambah Hendra.
Hasil penyelidikan mendalam akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan awal, Priguna diduga memiliki kelainan seksual.
“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” ujar Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Namun demikian, Surawan menegaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan psikologi forensik.
"Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," katanya.
Merespons kejadian ini, Kementerian Kesehatan mengambil langkah tegas. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna. Dengan pencabutan ini, izin praktik tersangka otomatis batal.
Baca juga: Korban Dugaan Pemerkosaan Dokter Residen Jadi 3 Orang, Polisi: Beda Cerita, Pelaku Sama
“Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu selama satu bulan kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad,” ujar Aji kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2025) malam.
Kasus ini terus bergulir, dan publik berharap proses hukum berjalan transparan demi memberikan keadilan bagi korban serta perbaikan menyeluruh dalam sistem pengawasan dunia medis di Indonesia. (Penulis: Agie Permadi, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Eris Eka Jaya)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang