BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31), dokter residen yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung sebagai tersangka.
Polisi mengungkap tindakan bejat pelaku dilakukan saat ayah korban dalam kondisi kritis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan, saat itu korban di rumah sakit lantaran hendak tranfusi darah untuk ayahnya yang sedang dalam kondisi kritis.
Baca juga: Kronologi Kekerasan Seksual Dokter Residen Unpad terhadap Keluarga Pasien di RSHS Bandung
"Itu sekitar pukul 17.00 sore kan korban mau transfusi darah karena bapaknya berada dalam kondisi kritis. Karena bapaknya dalam kondisi yang kritis, anaknya saja (diambil darah) begitu," kata Surawan usai konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025).
Pada tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka kemudian meminta korban untuk diambil darahnya.
Tersangka kemudian mengajak korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC Lantai 7 untuk pengambilan darah.
Baca juga: Barang Bukti Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien, dari Kondom hingga Alat Medis
"Anaknya (korban) tuh enggak tahu tujuannya, kemudian dibawa ke ruang yang baru, dengan dalih akan diambil darah," katanya.
Di lokasi tersebutlah, tindakan kekerasan seksual pemerkosaan terhadap korban terjadi.
Saat tindakan bejatnya diketahui, pelaku sempat melakukan tindakan percobaan bunuh diri.
Akibatnya, ia sempat mendapatkan perawatan, tetapi tak lama polisi akhirnya berhasil menangkap pria yang diketahui telah beristri itu di apartemennya pada 23 Maret 2025.
"Dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," kata Surawan.
Dalam kasus ini, polisi juga mengambil sampel sperma yang akan diuji di lab untuk dilakukan cek DNA.
Baca juga: Oknum Dokter Residen RSHS Diduga Lecehkan Korban di Ruang Tak Terpakai, Polisi Sita Alat Kontrasepsi
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar telah menetapkan tersangka terhadap Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) oknum dokter residen yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.
Priguna tercatat sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad).
Adapun korban diketahui berinisial FH (21).
Dalam kasus ini, sebanyak 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga, perawat hingga ahli telah dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang