BANDUNG, KOMPAS.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang wanita bernisial A yang sempat ramai di media sosial masih terus berlanjut.
Terbaru, polisi telah memeriksa terduga pelaku yang tak lain merupakan suami dari A.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan sejumlah saksi pun sudah diperiksa terkait kasus tersebut.
"Untuk update, kami sudah memeriksa lebih dari 5 saksi, termasuk dokter yang melakukan visum dan terlapor (terduga pelaku)," katanya dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Kapolresta Bandung Pastikan Kasus KDRT yang Viral Naik ke Penyidikan
Meski telah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saat ini terduga pelaku masih berstatus saksi.
Ia mengaku akan mengawal kasus yang menimpa A.
"Status terlapor masih sebagai saksi," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga tengah melakukan serangkaian pemeriksaan lainnya.
Jika seluruh alat bukti sudah terpenuhi, jajaran kepolisian akan segera menetapkan terlapor menjadi tersangka.
"Setelah 2 alat bukti terpenuhi, maka kami akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya.
Sebelumnya, seorang wanita inisial A, warga Kabupaten Bandung, diduga menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri.
Baca juga: Korban KDRT Bandung Kini Aman, Polisi Ingatkan Segera Laporkan Ancaman
Korban mengunggah langsung peristiwa yang dialaminya di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya, korban juga memperlihatkan beberapa luka lebam di bagian tubuhnya.
Tak hanya itu, di unggahan lain, diperlihatkan video berlatar hitam putih saat terduga pelaku tengah melakukan aksinya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang