Editor
KOMPAS.com – Kasus dugaan pemerkosaan yang menjerat dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), kembali berkembang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa jumlah korban bertambah menjadi tiga orang.
Baca juga: Priguna Anugerah, Dokter Residen Pemerkosa Anak Pasien RSHS Coba Bunuh Diri
"Yang di kita satu (korban) masih ditangani, yang dua masih di RS, belum kita periksa," kata Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Dijelaskan Surawan, satu korban yang saat ini sedang ditangani kepolisian berinisial FH (21).
Baca juga: Dokter Unpad Perkosa Keluarga Pasien, Dedi Mulyadi: Lebih Seram dari Hantu
Sementara dua korban lainnya masih berstatus pasien di rumah sakit.
"Itu pasien, beda cerita tapi pelaku sama," ujar Surawan.
Ketika ditanya apakah dua pasien tersebut juga menjadi korban pelecehan oleh Priguna, Surawan mengonfirmasi, "Informasinya begitu," katanya.
Baca juga: Korban Dugaan Pemerkosaan Dokter Residen Jadi 3 Orang, Polisi: Beda Cerita, Pelaku Sama
Pihak kepolisian kini tengah mendorong agar para korban melapor secara resmi.
"Iya, kita mendorong (laporan), kalau yang satu sih sebetulnya mau diminta keterangan, cuma keburu lebaran. Kita masih menunggu. Dia didampingi kuasa hukum juga si korban ini. Kita masih nunggu waktu dia untuk datang," tambah Surawan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pihaknya membuka layanan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini.
"Ada kemungkinan (korban bertambah). Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya, mungkin kasusnya sama tapi waktunya berbeda. Kami terbuka," kata Hendra.
Sebelumnya, Priguna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap FH (21), anak dari seorang pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada pertengahan Maret 2025.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga korban, perawat, hingga ahli.
Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Kontributor Bandung Agie Permadi|Editor: Eris Eka Jaya)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang