BANDUNG, KOMPAS.com - Keluarga Priguna Anugerah Pratama (31) telah bertemu dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban, FH (21), terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.
Meskipun kedua keluarga telah berdamai, keluarga korban tetap menginginkan proses hukum dilanjutkan dan mengutuk perbuatan pelaku.
"Iya betul, beberapa hari setelah kejadian memang ada iktikad baik dari keluarga pelaku. Itu pun setelah kita mencari-cari untuk berhubungan dengan mereka. Akhirnya, keluarga pelaku bisa mengakses keluarga kami dan ada pertemuan," ujar A, kakak ipar korban FH, melalui sambungan telepon.
Baca juga: Tak Ada Dokter Anestesi, Ibu Hamil Akhirnya Meninggal di IGD RSUD Maumere
"Walaupun kita tetap mengutuk perbuatan pelaku, sebagai sesama manusia, kami memaafkan. Namun, itu tidak mengembalikan kondisi adik saya," tambahnya.
A menegaskan bahwa meski pihak keluarga korban telah memaafkan, mereka tetap ingin proses hukum berjalan.
"Sebagai keluarga, kami sudah memaafkan, tetapi secara hukum kami ingin proses hukum tetap berlanjut. Kami serahkan kepada pihak terkait, Polda Jabar, dan pihak rumah sakit untuk menangani kasus ini," ucapnya.
Keluarga korban menuntut agar kasus ini diusut hingga tuntas agar kebenarannya terungkap.
Baca juga: Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien, Polisi Bakal Tes DNA Sperma demi Ungkap Pelaku Lain
"Usut sampai tuntas. Mudah-mudahan bisa terungkap seutuhnya, senetral, dan sebersih mungkin, supaya tidak ada korban lain. Hukum harus ditegakkan, dan semoga Polda bisa menegakkan hukum seadil-adilnya," tegas A.
Sementara itu, penasihat hukum Priguna Anugerah Pratama, Ferdy Rizky Adilya, menjelaskan bahwa keluarga pelaku telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban.
Baca juga: Dokter Unpad Perkosa Keluarga Pasien, Dedi Mulyadi: Lebih Seram dari Hantu
"Sebelum pemberitaan di media saat ini berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya. Akhirnya, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan," kata Ferdy.
Ferdy menyatakan bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan menitipkan pesan meminta maaf kepada korban, keluarganya, serta seluruh masyarakat Indonesia terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," ucapnya.
Ferdy juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban telah mencabut laporan pada tanggal 23 Maret 2025, dan ia memperlihatkan bukti pencabutan laporan tersebut.
Baca juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Dokter Residen Soroti Pelayanan-Kontrol RSHS Bandung
Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut.
Ferdy menambahkan bahwa kliennya siap menerima konsekuensi atas perbuatannya di depan hukum.