Editor
BOGOR, KOMPAS.com - Inspektorat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa empat kepala desa yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) ke pihak swasta berpotensi dijatuhi sanksi administratif.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Sigit Wibowo, dalam konferensi pers di Cibinong, pada Senin.
"Kalau di kami kan administratif. Semuanya empat-empatnya akan dilimpahkan ke Inspektorat (dari Tim Sapu Bersih Pungutan Liar/Saber Pungli)," kata Sigit.
Baca juga: Diduga Minta THR ke PKL, Lurah di Pekanbaru Diberhentikan Sementara
Ia menjelaskan bahwa Tim Saber Pungli, yang diketuai oleh Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap keempat kepala desa tersebut.
"Itu kan mau dilimpahkan ke Inspektorat pakai investigasi audit. Cuma sampai hari ini masih disusun surat pelimpahannya ke auditor," jelasnya.
Sigit menambahkan bahwa jika hasil pemeriksaan sudah dilimpahkan ke Inspektorat, maka sanksi yang akan diterapkan kemungkinan besar berupa sanksi administratif.
"Mudah-mudahan hari ini clear. Kalo hari ini clear, besok langsung tindak lanjut. Ya kita panggil dulu, klarifikasi lagi dengan bahan-bahan yang sudah didapat oleh tim polres, tinggal pendalaman," ungkapnya.
Baca juga: Kisruh soal Kades Minta THR, Bupati Bogor Tegaskan Berantas Premanisme
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah mengerahkan Tim Saber Pungli untuk memeriksa empat kepala desa yang diduga meminta THR dari perusahaan-perusahaan di wilayahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang kepala desa itu berasal dari Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung; Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari; Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal; serta Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang