Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Siap Banding atas Putusan PTUN Terkait Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Kompas.com, 18 April 2025, 14:38 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Kristen Lyceum dalam sengketa lahan dan bangunan SMA Negeri 1 Bandung.

Putusan tersebut tertuang dalam amar keputusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan PTUN Bandung sebelum melayangkan banding.

Baca juga: Perkumpulan Lyceum Kristen Menang Gugatan, Sertifikat Lahan SMAN 1 Bandung Dibatalkan

"Putusan baru kemarin sore, terus kita juga harus melihat putusan fisiknya. 1-2 hari kami mempelajari putusan, nah kita akan banding," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (18/4/2025).

Arief menilai terdapat kejanggalan dan ketidakadilan dalam putusan tersebut, yang dianggap tidak mempertimbangkan asas kepentingan umum, mengingat lahan dan bangunan tersebut digunakan sebagai fasilitas pendidikan.

Dalam persidangan, Pemprov Jabar telah menunjukkan sejumlah bukti sah berupa sertifikat lahan dan bangunan yang dipermasalahkan.

Baca juga: Bela SMAN 1 Bandung dalam Sengketa Lahan, Dedi Mulyadi: Harus Tetap Jadi Sekolah

Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jabar juga memperkuat argumen tersebut dengan menyatakan bahwa penerbitan sertifikat itu sah dan tidak ada masalah di mata hukum.

"Menurut kami putusan yang tidak adil. SMA Negeri 1 Bandung ini untuk pelayanan publik. Harus pertimbangkan kepentingan yang lebih besar," kata Arief.

Lebih jauh, Arief juga mengungkapkan kejanggalan terkait legal standing Perkumpulan Kristen Lyceum yang mengeklaim memiliki lahan dan bangunan tersebut.

Ia menegaskan bahwa keberadaan perkumpulan yang mengaku sebagai pewaris dari organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) tidak sah secara hukum, karena HCL telah dibubarkan oleh pemerintah sebagai organisasi terlarang.

"Legal standing Perkumpulan Kristen Lyceum dipertanyakan sudah disampaikan di persidangan. Itu kan sudah dibubarkan oleh pemerintah. Sekarang nggak mungkin sudah dibubarkan tapi diteruskan," tuturnya.

Arief juga menambahkan bahwa salah satu pengurus Perkumpulan Kristen Lyceum pernah berurusan dengan hukum dan telah dipidana terkait kasus sengketa lahan dan bangunan dengan SMA Kristen Dago beberapa tahun lalu.

Baca juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, PTUN Menangkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen

"Perkumpulan Kristen Lyceum ini pengurusnya pernah dipidana pemalsuan akta kasus yang dulu perkara terdahulu dengan SMAK Dago," ucap Arief.

Ia memastikan bahwa Pemprov Jabar akan berupaya menyelesaikan perkara ini melalui jalur hukum demi kepentingan siswa dan siswi SMA Negeri 1 Bandung agar dapat belajar dengan tenang.

"Kegiatan belajar mengajar tetap lancar tidak berpengaruh. Kita akan menyelesaikan sampai beres," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau