CIREBON, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa status lahan yang digunakan oleh SMA Negeri 1 Bandung.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PTUN Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025.
Dedi menegaskan bahwa lahan yang selama ini digunakan SMAN 1 Bandung adalah aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menyebut langkah banding merupakan bentuk perjuangan Pemprov Jabar untuk mempertahankan aset negara demi kepentingan pendidikan masyarakat.
“Kita banding, kita meyakini itu aset provinsi Jawa Barat, negara tidak boleh kalah oleh perorangan, oleh kelompok,” ujar Dedi usai menghadiri Sidang Paripurna Hari Ulang Tahun Kabupaten Cirebon ke-543 di Gedung DPRD, Senin (21/4/2025).
Dedi yang akrab disapa “Bapak Aing” menambahkan, langkah hukum yang ditempuh bukan sekadar mempertahankan aset, tetapi juga bagian dari komitmen untuk menjamin keberlangsungan pendidikan publik.
“Apalagi kepentingan negara untuk pendidikan, bukan kepentingan perorangan,” tegasnya.
Meski belum menyebutkan secara pasti kapan banding akan diajukan, Dedi memastikan Pemprov Jabar telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi SMAN 1 Bandung dalam proses sengketa ini.
Sebelumnya, dalam putusannya, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang