BANDUNG, KOMPAS.com - Tersangka Priguna Anugerah Pratama menangis menyesali perbuatannya melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kanwil HAM Jabar Hasbullah Fudail saat mendatangi Polda Jabar, Rabu (23/4/2025).
"Ada (penyesalan), dia menangis kok ketika disentuh secara spiritual, mungkin ini ada pembelajaran dan sebagainya," kata Hasbullah.
Kedatangan Hasbullah ke Polda Jabar untuk memastikan hak-hak tersangka dipenuhi dan mengawal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter tersebut agar tak terulang kembali di masa mendatang.
Baca juga: Respons Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, BPOM Revisi Penggunaan Obat Bius
Hasbullah mengaku sempat bertemu dengan Priguna dan keluarganya;
mereka berdiskusi hingga dua jam tentang apa yang terjadi baik dari sisi personal tersangka, sistem pendidikan, dan rumah sakit.
Di sela perbincangan itu, tersangka yang merupakan eks dokter residen anestesi itu mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi dari perbuatannya secara hukum.
Namun, tersangka juga berharap agar keluarga dan profesinya tak menjadi korban sosial dan profesi dokter masih dihormati oleh masyarakat.
"Dia (tersangka) siap menjalani (hukuman), harapannya jangan sampai keluarga jadi korban dan profesi medis tetap dihargai masyarakat," ucapnya.
Dalam pertemuan itu pun, Hasbullah mengungkap bahwa tersangka menyesali perbuatannya dan melelehkan air mata saat disentuh secara spiritual.
"Kami berbagi keimanan, dia (Priguna) dan istrinya sampai menangis juga saat disentuh dengan keimanan," tuturnya.
Seperti diketahui, pelecehan seksual itu dilakukan di Gedung MCHC atau Mother and Child Health Care Center, RSHS Bandung lantai 7, atau di sebuah ruang yang belum difungsikan.
Dalam aksinya ini, tersangka telah mempelajari situasi dan kondisi rumah sakit, dan mencari celah pengawasan dokter penanggung jawab hingga melanggar standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.
Dengan dalih pemeriksaan medis hingga pengambilan darah, tersangka membawa para korban ke ruang yang belum difungsikan tersebut.
Korban dibius hingga hilang kesadaran.