BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berencana menerapkan pasal pemberatan terhadap tersangka Priguna Anugerah Pratama (31), eks dokter residen Anestesi PPDS yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien.
Penerapan pasal ini kini masih dalam pembahasan pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
"Iya untuk pemberatan, kami masih berkoordinasi dengan rekan-rekan jaksa penuntut umum untuk pasal pemberatan apa yang akan dikenakan," kata Surawan di Mapolda Jabar, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Polisi Lakukan Tes Psikologi terhadap Dokter Priguna untuk Buktikan Dugaan Kelainan Seksual
Surawan mengatakan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan pihak Kejati dalam membahas pasal pemberatan dalam kasus pemerkosaan oleh tersangka Priguna.
"Intinya (pertemuan) untuk menerapkan pasal pemberatan saja, kita tindaklanjuti bersama dengan JPU-nya," ucapnya.
Pada kasus ini, penyidik fokus untuk melengkapi pemberkasan.
Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil sejumlah tes lab seperti tes swab, tes DNA, tes toksikologi, hingga tes psikologi.
Maka dari itu, gelar rekonstruksi kasus pun belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Belum, nanti kita lengkapi untuk pemberkasan. Setelah kita lengkapi hasil DNA dan sebagainya, untuk rencana rekonstruksi baru setelah ada permintaan dari jaksa penuntut umum," tuturnya.
Seperti diketahui, pelecehan itu dilakukan di Gedung MCHC atau Mother and Child Health Care Center, RSHS Bandung, lantai 7, atau di sebuah ruang yang belum difungsikan.
Dalam aksinya ini, tersangka telah mempelajari situasi dan kondisi rumah sakit, dan mencari celah pengawasan dokter penanggung jawab hingga melanggar standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.
Dengan dalih pemeriksaan medis hingga pengambilan darah, tersangka membawa para korban ke ruang yang belum difungsikan tersebut.
Korban dibius hingga hilang kesadaran.
Setelah siuman, korban merasakan perih di bagian sensitif tubuhnya.
Pada kasus ini, polisi telah meminta keterangan terhadap 17 orang saksi yang terdiri dari para korban hingga dokter pengawas.